Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna Life (AJK) atau Kresna Life lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Terkait hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyampaikan alasan penolakan tersebut tercantum dalam ketentuan yang berlaku.
"Sesuai POJK 28/2015 tentang Pembubaran Likuidasi Pasal 4 ayat 4, yakni usulan anggota tim likuidasi harus diajukan terlebih dahulu ke OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 15 hari sebelum pelaksanaan RUPS," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (4/8).
Oleh karena itu, Irvan Rahardjo menyebut perlu diteliti kembali waktu pengajuan tim likuidasi Kresna Life dilakukan dan waktu RUPS diselenggarakan.
Dia mengatakan hal yang harus dihindari, yaitu jangan menimbulkan kesan OJK melakukan standar ganda dibandingkan dengan pemailitan Wanaartha Life. Adapun pada kasus Wanaartha Life, pemegang saham diperkenankan menunjuk tim likuidasi, sedangkan Kresna Life ditolak.
Baca Juga: Ada Perubahan, Ini Susunan Direksi Jasindo Terbaru
"Kalau soal waktu, saya mengira mungkin Kresna Life punya alasan kenapa baru setelah RUPS pembentukan tim likuidasi diberitahukan ke OJK," katanya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima keputusan RUPS Sirkuler terkait pembubaran Kresna Life dan tim likuidasi.
“Kami telah melayangkan surat kepada PT Kresna Life bahwa proses dalam pembentukan tim likuidasinya belum memenuhi ketentuan dalam POJK,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).
Ogi menjelaskan, 15 hari sebelum pelaksanaan RUPS pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi tersebut, seharusnya nama-nama calon untuk Tim Likuidasi Kresna Life perlu disampaikan ke OJK terlebih dahulu serta harus memenuhi syarat keanggotaan. Hal itu yang tidak dilakukan oleh Kresna Life.
Baca Juga: OJK Catat Tren Premi Industri Asuransi Terkontraksi 4,74% Per Juni 2023
"Oleh karena itu, kami sudah melakukan pertemuan dengan pemegang saham Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasinya dan menyertakan calon-calon yang akan duduk di tim likuidasi kepada OJK,” jelas Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa diharapkan Kresna Life segera menyampaikan nama calon tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menyebut OJK akan merespons kandidat yang diajukan tersebut dan dilanjutkan persetujuan dari pemegang saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News