kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Pemegang Polis Minta OJK Perpanjang Waktu Pengumpulan SOL Kresna Life


Minggu, 12 Februari 2023 / 14:22 WIB
Pemegang Polis Minta OJK Perpanjang Waktu Pengumpulan SOL Kresna Life
ILUSTRASI. Laman situs?PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tenggat semakin dekat, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) telah diberikan waktu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta persetujuan pemegang polis hingga Senin, 13 Februari 2023.

Di tengah waktu yang makin menipis, para korban meminta OJK agar pengumpulan surat persetujuan Sub Ordinated Loan (SOL) atau surat hutang agar diberikan perpanjangan waktu dan jangan sampai Kresna Life dicabut izin usahanya, apalagi sampai dilikuidasi.

Christian, salah satu korban Kresna Life mengungkapkan, para pemegang polis meminta OJK di antaranya, pertama, melakukan perpanjangan waktu supaya dapat menjangkau nasabah untuk minta persetujuan SOL karena perusahaan masih disegel, sehingga manajemen kerjanya juga terbatas.

Baca Juga: Batas Waktu Penyerahan RPK Makin Mepet, Kresna Life Kejar Persetujuan Pemegang Polis

Kedua, Pencabutan Kegiatan Usaha (PKU) dicabut karena pemegang polis percaya Kresna Life memiliki itikad baik mengembalikan dana.

Ketiga, memohon agar Kresna Life tidak di Cabut Izin Usaha (CIU) karena nasabah masih mempercayai dan menaruh harapan besar pada Kresna Life setelah dilepaskannya PKU.

"Iya, kami meminta diberikan waktu lagi untuk mengumpulkan persetujuan surat hutang, karena kan waktu yang diberikan juga sebentar sekali," kata Christian kepada Kontan.co.id, Minggu (12/2).

Christian menuturkan, perpanjangan waktu untuk menjangkau nasabah yang belum mengerti bahwa akan diadakan Zoom sampai Minggu depan. Lebih lanjut, sampai saat ini masih diproses dan disosialisasikan.

Oleh karena itu, pemegang polis meminta tambahan waktu karena susah menjangkau seluruh nasabah yang berjumlah mencapai 7000 orang.

Baca Juga: OJK Janjikan Penyelesaian Kasus Asuransi Bermasalah dalam Waktu Dekat

Adapun, Christian menduga, OJK tidak mau memberikan persetujuan SOL dan akan mencabut izin usaha hingga likuidasi Kresna Life, di mana hal tersebut akan merugikan pemegang polis.

Menurutnya, merugikan jika Kresna Life di CIU dan dilikuidasi karena akan berdampak pada Kresna Life yang tidak bisa membayarkan secara maksimal tagihan ke pemegang polis, sebab jika dilikuidasi yang dibayarkan aset saham yang langsung dijual di harga berapa pun dan berapa pun hasilnya akan dibagikan proposional ke pemegang polis.

Christian menambahkan, jika dijual secara cepat dan memang Kresna Life itu dicabut izin usahanya pasti harga saham yang ada di portofolio Kresna Life bakal turun sampai ke Rp 50, bahkan bisa di bawah itu, sebab portofolio saham Kresna Life itu 90% saham perusahaan semua.

Baca Juga: Dikejar Deadline RPK, Kresna Life Blak-Blakan Rencana Penjualan Portofolio Sahamnya

"Karena aset Kresna Life yang sebagian besar saham perusahaan Kresna Life mesti dijual secara paksa dan cepat jika dilikuidasi," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kontan.co.id pada (2/2) melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memberikan kesempatan terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk memberikan bukti konfirmasi positif atau tidaknya pihak-pihak terkait, terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×