kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

OJK: Total Kerugian Dana Masyarakat Akibat Scam Keuangan Mencapai Rp 4,6 Triliun


Selasa, 19 Agustus 2025 / 16:48 WIB
Diperbarui Selasa, 19 Agustus 2025 / 17:52 WIB
OJK: Total Kerugian Dana Masyarakat Akibat Scam Keuangan Mencapai Rp 4,6 Triliun
Peluncuran Kampanye Nasional Anti-scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta (19/8/2025).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan kasus penipuan atau scam keuangan di Indonesia kian hari semakin tinggi. Bahkan kerugian dana masyarakat yang dilaporkan sudah melampaui perkiraan.  

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian dana masyarakat terkait penipuan atau scam yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 4,6 triliun sejak 22 November 2024 hingga 17 Agustus 2025.

"Mulai November tahun lalu IASC dibuka, sudah ada Rp 4,6 triliun total kerugian yang diadukan oleh masyarakat. Luar biasa," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat menghadiri acara Kampanye Nasional Anti-scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga: OJK Soroti Penipuan Modus Syariah, Ada 12.000 Laporan ke Indonesia Anti-Scam Center

Friderica menyebut waktu awal mula berbagai stakeholder membentuk IASC terdapat studi yang memperkirakan angka kerugian yang dilaporkan masyarakat menyentuh Rp 2 triliun selama periode 3 semester atau 1,5 tahun. Namun, dia bilang ternyata realisasinya melampaui studi tersebut. 

"Ternyata 10 bulan sejak didirikan, angka kerugian masyarakat sudah Rp 4,6 triliun," tuturnya.

Sementara itu, dalam paparan OJK, total dana korban yang sudah diblokir dari laporan kerugian yang masuk melalui IASC sebesar Rp 349,3 miliar sejak 22 November 2024 hingga 17 Agustus 2025.

Dalam periode yang sama, OJK mengungkapkan jumlah rekening yang dilaporkan melalui IASC terkait penipuan sebanyak 359.733 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 72.145. Adapun IASC telah menerima sebanyak 225.281 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 17 Agustus 2025.

Baca Juga: OJK: Total Dana yang Diblokir Melalui IASC Rp 348,3 Miliar per Juli 2025

Lebih lanjut, Friderica menerangkan rata-rata dalam sehari IASC menerima sekitar 700-800 laporan aduan terkait penipuan. Dia menyebut angkanya jauh lebih tinggi, dibandingkan Singapura sebanyak 140 laporan aduan dan Malaysia sebanyak 130 laporan aduan per hari. 

Friderica mengungkapkan saat ini Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sudah beranggotakan 21 kementerian/lembaga. Adapun IASC dibentuk untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan. 

Selain itu, bertujuan juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum. IASC juga dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.

Selanjutnya: IHCBS 2025: Undang 3000 Orang Siapkan Transformasi Ekonomi

Menarik Dibaca: Hujan Lebat Turun Merata, Ini Peringatan Dini Cuaca Besok (20/8) di Jabodetabek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×