kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.657   -163,74   -2,81%
  • KOMPAS100 731   -21,54   -2,86%
  • LQ45 557   -15,97   -2,79%
  • ISSI 196   -5,16   -2,57%
  • IDX30 317   -8,50   -2,61%
  • IDXHIDIV20 392   -9,09   -2,27%
  • IDX80 83   -2,44   -2,85%
  • IDXV30 107   -1,93   -1,78%
  • IDXQ30 103   -2,32   -2,22%

OJK: TaniFund Telah Mengajukan Pembentukan Tim Likuidasi


Selasa, 09 Juli 2024 / 18:35 WIB
OJK: TaniFund Telah Mengajukan Pembentukan Tim Likuidasi
ILUSTRASI. TaniFund telah mengajukan pembentukan Tim Likuidasi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) wajib membentuk tim likuidasi seusai pencabutan izin usaha.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, TaniFund telah mengajukan pembentukan Tim Likuidasi.

"Saat ini, OJK sedang dalam proses penelaahan kelayakan," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Selasa (9/7).

Baca Juga: Usai Dicabut Izin Usaha, OJK Sebut TaniFund Belum Ajukan Tim Likuidasi

Adapun pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. Sebelumnya, Agusman menyampaikan izin usaha TaniFund dicabut karena tak memeunhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK. 

Dia menyebut, OJK telah melakukan tindakan pengawasan dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap, serta melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan penyelesaian masalah TaniFund.

Meskipun demikian, Agusman menyebut sampai detik terakhir, TaniFund tidak dapat menyelesaikan masalah sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, OJK harus mencabut izin usaha perusahaan itu.

Agusman juga menerangkan saat ini proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana TaniFund sedang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×