CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Apparindo Keberatan Terkait RPOJK Modal Minimum


Minggu, 06 Agustus 2023 / 19:26 WIB
Apparindo Keberatan Terkait RPOJK Modal Minimum
ILUSTRASI. Ketua Umum Yulius Bhayangkara (kedua kanan) memberikan paparan bersama Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi Indonesia (Apparindo) mengaku, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan terkait modal (ekuitas) minimum.

Ketua Umum Apparindo Yulius Bhayangkara menyatakan, besaran ekuitas tersebut termaktum di dalam draft Rancangan Peraturan POJK (RPOJK). Kata dia, OJK mengusulkan modal disetor untuk perusahaan yang baru sebesar Rp 10 miliar dan Rp 5 miliar untuk perusahaan eksisting.

“Kita dapat amanat dari anggota sudah mengirim surat resmi ke OJK berhubungan dengan permodalan. Di surat resmi itu kami minta untuk kembali seperti aturan yang ada, kurang lebih kita tidak setuju perubahan yang ada,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.

Baca Juga: Soal Rencana Perubahan POJK 70, Ini Tanggapan Apparindo

Yulius menyebutkan, Apparindo meminta agar OJK melakukan moderasi terhadap nilai tersebut serta waktu untuk pemenuhan modal tersebut bisa diperpanjang.

“Usulan kita Rp 3 miliar akhirnya mereka menyetujui tapi dengan jangka waktu yang lebih panjang. Dari hasil diskusi terakhir itu walaupun belum tertulis tampaknya OJK cukup oke dengan apa yang kita mau,” sebutnya.

Dia bilang, Apparindo telah melakukan analisa sederhana kepada para anggota yang saat ini jumlahnya mencapa 196 perusahaan, di mana apabila aturan ekuitas minimum tersebut dilakukan per hari ini maka akan berdampak pada 41 perusahaan.

“Misal aturan itu dilakukan hari ini berarti ada 41 perusahaan terindikasikan terdampak akibat aturan itu,” katanya.

Lebih lanjut, Yulius menambahkan aturan ekuitas minimum yang berlaku saat ini Rp 2 miliar untuk perusahaan pialang asuransi dan Rp 3 miliar untuk pialang reasuransi.

Baca Juga: OJK: Masih Ada 26 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar

Yulius mengatakan, di dalam diskusi bersama OJK ekuitas minimum nantinya akan menjadi Rp 3 miliar di tahun 2026 dan Rp 5 miliar di tahun 2028 untuk perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi.

“Jika diproyeksikan pada tahun 2026 dan 2028 dengan pendekatan yang sudah kita lakukan kepada anggota, tanggapannya cukup optimis untuk bisa memenuhi ekuitas itu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×