Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK tersebut.
Salah satunya adalah penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan oleh dana pensiun, penambahan pengaturan mengenai laporan bulanan dan laporan tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti, serta penyesuaian ketentuan terkait tata cara penyampaian laporan berkala.
"Ditambah adanya penambahan pengaturan mengenai tata cara penyampaian koreksi atas laporan bulanan dana pensiun, serta penambahan ketentuan peralihan terkait penyampaian Laporan Berkala sesuai dengan bentuk dan susunan laporan berkala yang tersedia dalam sistem pelaporan OJK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/7).
Ismail mengatakan SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 berlaku pada Juni 2025. Dia menyampaikan seluruh dana pensiun diwajibkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan dan kebijakan internal mereka.
Baca Juga: Nasabah Fintech Meningkat, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juli 2025 yang Bisa Dipilih
Lebih lanjut, Ismail menyebut ketentuan dalam SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini.
"Dengan demikian, laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual dana pensiun, serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK," tuturnya.
Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025, OJK berharap pelaporan dari dana pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. Selain itu, Ismail mengatakan laporan yang disampaikan juga diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional dana pensiun secara komprehensif. Dengan demikian, mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas.
Penerapan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 juga diharapkan dapat mendorong industri dana pensiun dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan peserta di masa pensiun.
Sebagai informasi, SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021. SEOJK itu diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dari Pasal 4 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21 Tahun 2024 (POJK 21/2024) tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.
Selanjutnya: Diversifikasi Produk Jadi Kunci TAF Raih Kinerja Positif hingga Mei 2025
Menarik Dibaca: Rekomendasi 5 Film Animasi Pendek yang Cocok untuk Semua Umur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News