kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

OJK Dorong Dana Pensiun Rencana Kegiatan Investasi Sesuai Durasi Masa Kerja Peserta


Jumat, 23 Mei 2025 / 21:57 WIB
OJK Dorong Dana Pensiun Rencana Kegiatan Investasi Sesuai Durasi Masa Kerja Peserta
ILUSTRASI. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri dana pensiun untuk merencanakan kegiatan investasi yang didasarkan pada skema durasi masa kerja peserta (life-cycled funds). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan skema itu perlu diterapkan dalam rangka mendukung pertumbuhan aset dana pensiun yang didasarkan pada karakterisktik dan durasi kewajiban.

"Kami mendorong dana pensiun untuk merencanakan kegiatan investasi yang didasarkan pada durasi masa kerja peserta (life-cycled funds)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (22/5).

Ogi mencontohkan untuk peserta yang baru bekerja, maka iuran dana pensiun sebaiknya diinvestasikan pada investasi yang lebih menghasilkan return lebih tinggi dengan risiko yang terukur. 

"Hal itu mungkin dilakukan untuk periode 10-15 tahun pertama," ujarnya.

Baca Juga: Mayoritas Tumbuh, Begini Kinerja Investasi Dana Pensiun pada Kuartal I 2025

Setelah periode itu, Ogi mengatakan perlu transisi yang baik ke portofolio investasi yang memberikan penghasilan tetap dan dapat memberikan imbal hasil yang baik, seperti obligasi. Selanjutnya, pada periode 5 tahun terakhir menjelang pensiun, sebaiknya investasi ditempatkan pada segmen pasar uang untuk memastikan ketersediaan aset yang likuid untuk membayar kewajiban yang akan jatuh tempo. 

Hal yang sama juga disampaikan Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila. Dia menyebut OJK mendorong agar dana pensiun bisa menerapkan investasi dengan skema durasi masa kerja peserta (life-cycled funds).

"Hal itu yang mau kami (OJK) dorong," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/5).

Selain menjalankan mandat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Iwan menambahkan skema tersebut juga menjadi pertimbangan adanya aturan manajer investasi boleh menjadi pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

Baca Juga: Meski Bertumbuh, Dapen BCA Beberkan Tantangan Meningkatkan Jumlah Peserta

"Jadi, kami ingin mendorong pendalaman dan menaikkan size (aset) dana pensiun," kata Iwan.

Menurut Iwan, tantangan besar saat ini adalah pengembangan dana pensiun yang belum dikaitkan dengan usia peserta pensiun atau penerapan life cycle fund. Pada banyak negara, dia bilang investasi dana pensiun sudah dikaitkan dengan usia pekerja, sehingga dapat mengoptimalkan hasil investasi.

"Untuk menunjang hal itu diperlukan size dana yang besar untuk memastikan tercapainya economy of scale, serta ditopang oleh keberadaan expertise dan risk management yang dilaksanakan secara disiplin," ungkap Iwan. 

Sebagai informasi, OJK mencatat aset industri dana pensiun mencapai Rp 1.524,92 triliun per Maret 2025. Nilai itu tumbuh sebesar 6,15%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Baca Juga: Digempur Banyak Tantangan, Jumlah Peserta Dana Pensiun Menyusut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×