Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Rabu 5 Februari 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-18/D.05/2025 per 30 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia.
"Pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia yang beralamat di Gedung South Quarter Tower A, Jalan R. A. Kartini Kav. 8, Cilandak Barat, Jakarta, terhitung efektif sejak 30 September 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi.
OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Lux Indonesia dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Lux Indonesia. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-18/D.05/2025 per 30 Januari 2025, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lux Indonesia.
Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Dana Pensiun Tumbuh hingga 11% pada 2025
Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Lux Indonesia, terdiri dari Djoko Suharyono sebagai Ketua. Selain itu, Wahyudi Agung Wibowo sebagai Anggota dan Sri Indrawati sebagai Anggota.
OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Lux Indonesia bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Selanjutnya: Transaksi Valas di Perbankan Melonjak Akibat Tren Pelemahan Rupiah
Menarik Dibaca: Fitur Baru Fox Logger untuk Optimalkan Penggunaan Bahan Bakar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News