kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

OJK Usut Dugaan Fraud di 14 Lembaga Keuangan Mikro


Kamis, 11 September 2025 / 03:39 WIB
OJK Usut Dugaan Fraud di 14 Lembaga Keuangan Mikro
ILUSTRASI. OJK mengungkap adanya indikasi fraud atau penyimpangan di 14 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di sejumlah daerah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya indikasi fraud atau penyimpangan di 14 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di sejumlah daerah. Salah satu penyebab temuan tersebut adalah tata kelola yang belum optimal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti dugaan fraud pada LKM tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tindaklanjut itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9/2025).

Dalam rangka pencegahan, OJK memperkuat pengawasan dan melakukan sosialisasi kepada LKM agar risiko fraud bisa diminimalkan sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Agusman menjelaskan, OJK juga telah menerbitkan sejumlah aturan untuk memperkuat industri LKM. Di antaranya Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM, yang mengatur tentang pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. 

Baca Juga: OJK: Penurunan Suku Bunga BI Dapat Berdampak Terhadap Bunga Kredit Multifinance

Selain itu, OJK juga telah menetapkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang berlaku pula untuk LKM.

Implementasi berbagai POJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM serta penerapan tata kelola di LKM. 

Sejalan dengan itu, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan LKM Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menyatakan industri LKM kini fokus memperbaiki tata kelola dan kualitas SDM.

Ketua Umum Aslindo, Burhan, menekankan pentingnya tata kelola dalam menjalankan bisnis LKM. Menurutnya, jika tata kelola dan kualitas SDM membaik, hal itu akan berdampak positif pada industri, termasuk dalam menarik minat investor untuk menyalurkan modal.

Tonton: OJK: Perang Harga di Pasar Otomotif Berdampak Negatif Bagi Multifinance

Sementara itu, kinerja LKM hingga Juni 2025 tercatat menyalurkan pinjaman sebesar Rp 1,05 triliun, naik 0,96% dibanding posisi Desember 2024 yang sebesar Rp 1,04 triliun. Namun, nilai aset LKM per Juni 2025 justru turun 5,92% menjadi Rp 1,59 triliun, dari sebelumnya Rp 1,69 triliun pada Desember 2024.

Selanjutnya: Grup Sinarmas Terjun ke Panas Bumi, Persaingan Bisnis Geothermal di RI Makin Panas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×