Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang investasi surat utang negara (SUN). Dalam aturan tersebut, OJK membuka porsi kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur hingga 50%.
Hal ini merespon keinginan sektor industri keuangan non bank (IKNB) terkait kewajiban IKNB untuk memenuhi aturan wajib investasi SUN. OJK melonggarkan aturan wajib ini dengan memperbolehkan investasi pada obligasi BUMN sebagai SUN.
RPOJK yang baru dirilis ini merevisi POJK Nomor 1/POJK.05/2015 Tentang Investasi SUN bagi lembaga jasa keuangan. OJK menetapkan tiga point utama.
Pertama, perusahaan dapat memenuhi ketentuan batas minimum penempatan invesatsi SUN dengan melakukan investasi obligasi atau sukuk yang diterbitkan BUMN atau BUMD. Kedua, penempatan investasi pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan BUMN atau BUMD sebesar 50% dari batas minimum yang dipersyarakakan.
Ketiga, penempatan investasi pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan BUMN atau BUMD tercatat di bursa efek. Plus, memiliki peringkat paling rendah investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui OJK.
Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK mengatakan, aturan tersebut masih dalam tahap uji coba publik. Sehingga belum dapat dipastikan nilai dari kepemilikan obligasi BUMN yang dibuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News