Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan seluruh pekerja di sektor transportasi, termasuk pekerja nonupah dan on-demand, seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai 2026. Langkah itu disebutkan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan pekerja informal.
Mengenai hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyambut positif target pemerintah melindungi seluruh pekerja sektor transportasi, termasuk ojol dan kurir. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan langkah itu sejalan dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
"Oleh karena itu, kolaborasi dengan aplikator ojol terus diperkuat ke depannya agar pendaftaran peserta bisa otomatis melalui sistem masing-masing aplikator," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (31/10/2025).
Mengenai skema iuran BPU, Erfan menerangkan pihaknya mengenakan iuran paling rendah Rp 16.800. Dia bilang nominal tersebut terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai Rp 10.000 per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) Rp 6.800 per bulan. Adapun program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diikuti peserta BPU dengan nominal mulai Rp 20.000 per bulan.
Baca Juga: Ini Respons BPJS Ketenagakerjaan Soal Target 70 Juta Peserta pada 2026
Erfan menyebut langkah pemerintah itu bisa menaikkan kepesertaan dari segmen BPU. Dia mengatakan per September 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki total 42,5 juta peserta.
"Jumlah pekerja BPU yang terdaftar sebanyak 10,9 juta atau porsinya 26% dari total peserta," katanya.
Erfan juga berharap meningkatnya pekerja BPU dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait dana kelolaan, hingga September 2025, dia mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan membukukan total dana kelolaan mencapai Rp 863,9 triliun. Nilainya naik sekitar 11,2%, jika dibandingkan periode sama pada tahun lalu.
Sebelumnya, Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan pada 2025, pemerintah memperluas cakupan program JKK dan JKM, khususnya untuk sektor transportasi, seperti ojol, kurir, hingga sopir. Program itu dilengkapi insentif berupa skema diskon iuran untuk mendorong partisipasi pekerja informal.
Baca Juga: 300.000 Pengemudi Ojek Online Telah Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menargetkan pada 2025 sebanyak 731.361 pekerja di sektor transportasi bisa mendapatkan fasilitas jaminan sosial tersebut.
“Pada 2025, selain padat karya, kami juga menambah pekerja nonupah di sektor transportasi. Harapannya bisa cover 731.361 pekerja,” ujar Ferry dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Selasa (28/10/2025).
Ke depannya, Ferry bilang pemerintah menargetkan seluruh pekerja sektor transportasi, termasuk pekerja on-demand yang baru bergabung, sudah terlindungi sepenuhnya dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tahun depan kami berharap bisa cover semua, tidak hanya yang existing, tetapi juga on-demand. Dengan kebijakan itu, teman-teman yang belum ter-cover bisa masuk ke sistem perlindungan sosial,” tambah Ferry.
Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi, sekaligus mendorong partisipasi mereka dalam program jaminan sosial secara lebih luas.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Masih Optimistis Target Dana Kelolaan Rp 1.000 Triliun di 2026
Selanjutnya: Melahap Cuan dari Bisnis Parkir yang Tak Pernah Tidur
Menarik Dibaca: Jadwal Hylo Open 2025 Babak Final, Tiga Wakil Indonesia Siap Rebut Podium Tertinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













