kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Omnibus Law sektor keuangan atur status pengawasan bank


Jumat, 27 November 2020 / 20:47 WIB
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Bank Bukopin Jakarta, Senin (20/2). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/20/02/2017


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Power-nya terlalu kuat, meskipun ini bisa jadi exit plan agar saat bank mengalami masalah dampaknya tak meluas. Namun yang perlu dikaji selanjutnya adalah soal harmonisasi beban terhadap bank. Masa pandemi kini, bank perlu efisiensi agar bisa bertahan,” ungkapnya kepada KONTAN, Jumat. 

Adapun Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) Efindal Alamsyah sejumlah ketentuan tersebut tak baru-baru. Meskipun diakui memang lebih ketat dibandingkan sebelumnya. 

Baca Juga: Sudah kucurkan Rp 4,5 triliun, Tahir siap suntik modal Bank Mayapada lagi

Lagipula, ia juga menilai belakangan aksi OJK misalnya mendorong konsolidasi sudah tepat mengingat terlalu banyak bank berukuran kecil yang berkontribusi mini terhadap perekonomian nasional. 

“Bukan hal yang baru, sekarang sudah ada POJK yang mengatur ketentuan tersebut. Bahkan ada larangan memberikan dividen kepada bank yang tak memenuhi ketentuan CAR. Ini memang diperlukan, untuk kebaikan bank itu sendiri demi melindungi dana masyarakat,” katanya.

Selanjutnya: Potensi gagal bayar debitur KUR yang direstrukturisasi sangat kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×