Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempersilakan pihak perbankan memberikan kredit atau pembiayaan untuk pengadaan dan pengolahan tanah ke pengembang.
Ketentuan OJK tersebut merevisi aturan sebelumnya yang membatasi bank untuk tidak memberikan kredit pengadaan tanah. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Antara lain, proses pembangunan hunian harus sudah dilakukan di tanah yang dibebaskan dalam kurun waktu satu tahun setelah kredit dikucurkan. Selain itu, tanah yang dibiayai hanya untuk pembangunan hunian atau rumah susun serta tidak berada di kawasan komersial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id, Kamis (16/8) menyebutkan hal ini dilakukan untuk mendorong pembangunan kredit perumahan terutama untuk pengembang menengah ke bawah.
Alasannya, selama ini OJK menilai pengembang menengah ke bawah ada yang kesulitan untuk meningkatkan pembangunan rumah lantaran harga tanah yang tinggi. Dengan diperbolehkannya bank memberikan kredit kepada pengembang, diharap hal ini dapat membantu membangun rumah yang terjangkau bagi masyarkat.
Hal tersebut mendapat respon beragam dari kalangan bankir. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) sebagai bank penyalur kredit perumahan terbesar di Tanah Air menyebut pihaknya memang selama ini sudah memberikan kredit untuk tanah/lahan perumahan.
Hanya saja, kredit tersebut khusus diberikan apabila pengembang membangun rumah bersubsidi. Kredit tersebut, menurut Direktur Strategi, Resiko dan Kepatuhan BTN Mahelan Prabantarikso masuk ke dalam segmen kredit konstruksi perseroan.
"Kebijakan ini merupakan perluasan pengenaan kebijakan untuk pengembang yang akan membangun rumah non subsidi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (16/8).