kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pada 1 Juli, RS Pemerintah Jalankan Uji Coba Peleburan Kelas BPJS Kesehatan


Selasa, 21 Juni 2022 / 06:00 WIB
Pada 1 Juli, RS Pemerintah Jalankan Uji Coba Peleburan Kelas BPJS Kesehatan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencananya akan ada peleburan kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar (KRIS). Uji coba penerapan KRIS dikabarkan bakal dilakukan pada awal Juli mendatang.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan, masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit. Namun Ia menegaskan uji coba baru dilakukan ada rumah sakit milik pemerintah saja.

Adapun dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah. Sementara itu, ada sekitar 2.800 rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Juli 2022 Tak Akan Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Benarkah? Simak Jawaban DJSN

Maka dengan uji coba dipastikan tidak ada perubahan layanan bahkan iuran. "Sehingga hampir tidak ada perubahan secara masif untuk seluruh pelayanan peserta BPJS Kesehatan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (20/6).

BPJS Kesehatan mengimbau, masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespon kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program JKN ini.

Adapun latarbelakang kebijakan ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dimana dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Namun Arif menegaskan, sampai saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan yang intens antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Kesehatan.

Ia menambahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat terakhir bersama Komisi IX, meminta DJSN, Kementerian Kesehatan dan BPJS untuk terlebih dahulu menyepakati definisi operasional dari Kelas Standar ini.

Baca Juga: 2 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online

"Seperti apa dan bagaimana konsekuensinya terhadap kualitas layanan, pembayaran tarif INA CBG’s dan tentunya iuran peserta. Karena tidaklah mudah untuk menentukan konsekuensi dari konsep KRIS ini, perlu pembahasan yang panjang dan mendalam dan dituangkan dalam peraturan presiden khususnya jika menyangkut besaran iuran peserta. Kami berharap sebetulnya semua regulasi dalam program JKN hendaknya mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN," jelasnya.

Selain itu, Arif juga menekankan bahwa dengan dimulainya uji coba KRIS pada rumah sakit pemerintah, hingga saat ini belum ada kenaikan tarif iuran bagi peserta.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan iuran hingga saat ini. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×