Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 39/PADK.05/2025 tentang Unit Usaha Penjaminan pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah. Adapun PADK merupakan perubahan nama dari Surat Edaran OJK (SEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PADK Nomor 39/PADK.05/2025 sebagai tindak lanjut pemenuhan amanat dalam Pasal 6 ayat (4) POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 36 Tahun 2024.
Ogi menjelaskan PADK tersebut mengatur mengenai persyaratan kelembagaan dan pembentukan unit usaha penjaminan bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah.
"Ditambah, tertuang penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK 37/2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Pengawasan PPDP
OJK menerangkan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dilakukan paling sedikit dengan membentuk cadangan klaim, membentuk cadangan umum, menjaminulangkan penjaminan, memiliki retensi sendiri untuk setiap penjaminan, dan mengoptimalkan kapasitas penjaminan.
OJK juga menyampaikan dalam keterangan resmi bahwa perusahaan asuransi umum atau perusahaan asuransi umum syariah yang telah mendapatkan melakukan perluasan ruang lingkup usaha penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah harus melakukan pengalihan ekuitas, aset, dan liabilitas penjaminan berdasarkan penugasan pemerintah yang telah dimiliki sebelum PADK tersebut berlaku, setelah mendapat persetujuan pembentukan Unit Usaha Penjaminan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun PADK Nomor 39/PADK.05/2025 mulai berlaku pada 8 Desember 2025.
Baca Juga: Aset Asuransi Non Komersial Terkontraksi, Capai Rp 222,84 Triliun per November 2025
Selanjutnya: Kapan Gerhana Matahari Terjadi 2026? Ini Penjelasan dan Tanggal Terjadinya
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur sampai 15 Januari 2026, Aneka Sarden Mulai Rp 8.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












