kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pebisnis koperasi minta keringanan pajak


Jumat, 08 Desember 2017 / 13:26 WIB
Pebisnis koperasi minta keringanan pajak


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban pajak yang tidak memenuhi rasa keadilan, masih dirasakan bagi eksistensi koperasi sampai saat ini.

"Banyak keluhan yang disampaikan koperasi atas pengenaan pajak yang kurang adil ini, namun sejauh ini belum ada penyelesaiannya," kata Ketua Koperasi UPN Yogjakarta, Siwi Hardiastuti dalam keterangan tertulis yang Kontan.co.id terima pada Jumat (8/12) terkait Semiloka tentang kebijakan pajak dan eksistensi koperasi.

Hal senada disampaikan panelis, Agung Sudjatmoko Ketua Harian Dekopin, yang mengatakan bahwa pajak PPh final 1% bagi koperasi dan UKM yang mempunyai omzet sampai RP 4,8 miliar pertahun dan dibayar setiap bulan dalam PP No. 46/2013merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang tidak memahami esensi bisnis baik bagi koperasi maupun ukm.

"Bukan hanya itu saja, kebijakan pengenaan pajak 10% bagi penerimaan bunga simpanan anggota lebih dari 240.000 juga sebagai bentuk kebijakan yang memberatkan anggota koperasi karena rata-rata anggota koperasi adalah wong cilik," katanya.

Menurut Agung, masih banyak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada koperasi, seperti pajak atas SHU, tidak adanya jaminan atas simpanan anggota pada koperasi dan lain sebagainya.

Pasalnya, tabungan masyarakat di bank dijamin oleh LPS sampai 2 miliar, sedangkan di koperasi tidak ada sama sekali.

Tapi, dia juga mengimbau agar koperasi taat pajak. "Untuk itu koperasi harus melakukan perubahan untuk fokus mengembangkan usaha, memodernisasi manajemen koperasi dan membangun jaringan usaha serta menyusun strategi merintis konglomerasi usaha koperasi untuk kesejahteraan anggota," jelasnya.

Staf Ahli Menkeu Pengawasan Pajak Puspita mengatakan, lebih baik sekarang kita duduk bersama untuk menyelesaikan masalah perpajakan koperasi ini. "Semua bisa dibicarakan dan dirumuskan untuk memudahkan koperasi dan staf pajak dalam melakukan pemungutan pajak bagi koperasi," katanya.

Sementara itu Suprapto, Asdep Perpajakan Kemenkop dan UKM mengatakan, selama aturan perpajakan seperti itu tidak ada pilihan lain koperasi harus patuh pada peraturan yang ada. “Masalahnya di perbedaan persepsi menerjemahkan peraturan perpajakan dan ketidaktahuan pengurus koperasi dalam menyusun laporan keuangan," katanya.

Untuk itu perlu disusun panduan teknis perhitungan, pemungutan dan pembayaran pajak bagi koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Keuangan untuk menjadi panduan bagi staf pajak dan pengurus koperasi sehingga ada kejelasan pajak bagi koperasi, yang tidak menimbulkan pengenaan pajak berulang-ulang di koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×