Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah mengantongi izin prinsip pendirian Biro Kredit Pefindo yang merupakan salah satu Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP). Izin tersebut telah dikeluarkan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 5 Agustus 2014 lalu.
Izin prinsip ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 15/1/PBI/2013 tertanggal 18 Februari 2013 terkait dengan pengaturan pendirian, kegiatan usaha dan operasional LPIP serta pengawasannya. Dilanjutkan dengan penerbitan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/49/DPKL tertanggal 5 Desember 2013 yang mengatur lebih rinci proses pendirian LPIP.
"Berdasarkan surat OJK Nomor S-28/PB.1/2014 tertanggal 5 Agustus 2014, PT Pefindo Biro Kredit telah memperoleh izin prinsip pendirian LPIP," kata Presiden Direktur PT Pefindo Ronald Andi Kasim di Jakarta, Selasa (12/8).
Ronald menjelaskan, dengan adanya izin yang sudah dikeluarkan OJK melalui surat tersebut, nantinya pendirian badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) akan segera dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, untuk pengajuan izin operasional, akan dilakukan rencananya pada kuartal III di tahun 2015 mendatang.
"Izin prinsip sudah terbit dan untuk pengajuan izin operasional memakan waktu hingga 18 bulan. Tapi kami mengusahakan lebih cepat yaitu selama 12 bulan. Setelah itu, OJK butuh waktu maksimal 90 hari kerja untuk memproses izin operasional tersebut. Jadi Biro Kredit Pefindo diharapkan sudah bisa beroperasi pada November 2015 mendatang," ucapnya.
Lebih lanjut Ronald menguraikan, produk utama dari Pefindo Biro Kredit, terdiri dari dua produk. Pertama adalah Credit Scoring Report atau laporan komprehensif yang memuat informasi identitas debitur dan profil perkreditan, termasuk credit scoring dan riwayat pembayaran angsuran serta cicilan kewajiban keuangan.
Kedua adalah Credit and Fraud Alerts yang merupakan layanan alert atau notifikasi terhadap pelemahan atau penguatan profil kredit debitur termasuk indikasi fraud yang dilaporkan secara oromatis. "Mengingat manfaat utama LPIP sendiri untuk industri jasa keuangan adalah, penerapan risk-based pricing yang baku dan sesuai dengan kerangka kerja manajemen risiko. Lalu efisiensi pada proses analisa pemberian kredit atau pinjaman atau kewajiban keuangan lainnya," jelas Ronald.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News