kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Pegadaian butuh Rp 3 triliun untuk modal kerja


Kamis, 28 Mei 2015 / 13:07 WIB
Pegadaian butuh Rp 3 triliun untuk modal kerja
ILUSTRASI. 4 Masalah Kulit yang Sering Muncul Saat Menstruasi.


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Pegadaian membutuhkan dana sekitar Rp 3 triliun pada tahun ini untuk menutup utang perbankan. Menurut Harianto Widodo, Direktur Bisnis I Pegadaian, seluruh pinjaman berasal dari perbankan dalam negeri. "Ke depan kekurangan Rp 3 triliun dicukupi dari perbankan. Awal Mei kemarin dana obligasi Rp 2,9 triliun sudah cair," katanya, Kamis (28/5).

Pada Mei 2015, perusahaan pelat merah ini baru saja menerbitkan obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap III senilai Rp 2,9 triliun dengan besaran kupon 8,5%-9,5%. Dana itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan modal kerja sepanjang tahun ini yang diperkirakan sebesar Rp 31,4 triliun.

Direktur Keuangan Pegadaian, Dwi Agus Pramudya menjabarkan, dari total modal kerja sebesar Rp 31,4 triliun, sebanyak Rp 6 triliun berasal dari dana internal, Rp 18 triliun bersumber dari pinjaman perbankan, dan sisanya ditutup dengan penerbitan obligasi sebesar Rp 7,4 triliun.

Terkait isu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)  mengakuisisi Pegadaian, Harianto menekankan pihaknya belum memperoleh aba-aba. "Untuk yang dengan BRI kami belum ada pemberitahuan resmi dan arahan pemegang saham," tuturnya. Hal serupa juga digambarkan oleh Direktur Utama Pegadaian, Riswinandi yang mengaku belum mendapatkan informasi. "Saya belum dengar," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×