kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pegadaian Hadirkan Layanan Baru Gadai dari Rumah


Minggu, 11 Desember 2022 / 12:16 WIB
Pegadaian Hadirkan Layanan Baru Gadai dari Rumah
ILUSTRASI. PT Pegadaian menghadirkan layanan baru gadai dari rumah untuk mempermudah akses masyarakat.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian menghadirkan layanan baru gadai dari rumah untuk mempermudah akses masyarakat. Dalam hal ini layanan gadai dan titip emas bisa dilakukan di rumah nasabah.

Secara rinci, pengujian barang jaminan dan pencairan langsung dilakukan di tempat secara cashless ke rekening nasabah. Minimal pinjaman yang diberikan yaitu Rp 10 juta untuk Gadai dan Rp 20 juta untuk titipan emas tanpa ada biaya tambahan. 

Lebih lanjut, produk yang bisa dilayani dari rumah meliputi gadai semua fitur baik itu reguler, bisnis, maupun harian. Produk gadai sistem angsuran, titipan emas dan gadai luxury pun juga bisa dilayani.

“Pegadaian menghadirkan layanan ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman.” ujar Elvi Rofiqotul Hidayah, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian dikutip dari keterangan resminya, Minggu (11/12).

Baca Juga: Pegadaian Naikkan Plafon Gadai Tanpa Bunga sampai Pinjaman Rp 2,5 Juta

Elvi menyebutkan, gadai dari rumah dapat dilayani dalam batas radius 10 kilometer atau 1 jam jarak tempuh dari kantor cabang layanan prioritas. Bagi nasabah yang ingin mengajukan layanan gadai dari rumah, untuk sementara bisa dilakukan melalui telepon (whatsapp) di nomor 0811-1150-0569, atau mengunjungi website www.sahabatpegadaian.co.id.

Saat ini, layanan gadai dari rumah dapat dinikmati di 4 outlet Pegadaian wilayah Jakarta yaitu Cabang Muara Karang, Cabang Boulevard, Cabang Radio Dalam, dan Cabang Tebet.

Syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan layanan dari rumah adalah fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Passport), mengisi formulir pengajuan & formulir beneficial owner (jika transaksi diwakilkan), menyerahkan barang jaminan/ titipan, nasabah menandatangani surat bukti kredit (SBK)/surat perjanjian titipan emas.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Beri Izin Usaha untuk 2 Perusahaan Gadai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×