kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pegadaian luncurkan fitur gadai jaminan invoice


Selasa, 15 Desember 2020 / 11:17 WIB
Pegadaian luncurkan fitur gadai jaminan invoice


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk pinjaman modal produktif dengan agunan surat penagihan utang atau invoice. Melalui produk ini, masyarakat pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pinjaman modal usaha khususnya di tengah pandemi saat ini, dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp 10 Juta hingga Rp 2 Millar.  Pinjaman berbasis invoice telah banyak digarap oleh para penyelenggara fintech peer to peer lending. 

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, untuk bisa menggunakan produk ini, nasabah melampirkan copy invoice sebagai agunan tanpa perlu menjaminkan aset secara fisik. Prosesnya pun mudah dan cepat karena dilakukan secara online melalui https://digilend.pegadaian.co.id. 

“Calon nasabah dapat langsung melakukan registrasi, kemudian menggugah dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti dokumen identitas, keterangan usaha, copy invoice, dokumen keuangan, serta berbagai dokumen yang dibutuhkan lainnya. Setelah seluruh dokumen-dokumen tersebut diunggah, calon nasabah akan langsung dihubungi oleh team Pegadaian,” ujar Amoeng dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/12).

Di samping itu, sebelum mengajukan pinjaman, calon nasabah dapat melakukan simulasi dengan mengisi nilai invoice. Termasuk jangka waktu peminjaman, dan memasukan tanggal jatuh tempo invoice yang dimiliki.

Baca Juga: Harga emas hari ini di Pegadaian, Selasa 15 Desember 2020

Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi oleh peminjam diantaranya harus Warga Negara Indonesia, memiliki badan usaha yang berbentuk PT, CV, atau Perum yang terdaftar di Indonesia, dan telah berdiri minimal selama dua tahun. 

Sementara itu, untuk proses peminjaman dengan nilai dibawah Rp 1 Milyar, membutuhkan waktu 3 (tiga) hari kerja dan 7 (tujuh) hari kerja untuk pinjaman lebih dari Rp 1 Miliar, setelah seluruh dokumen dilengkapi. Tarif sewa modal relatif terjangkau sebesar 0,04% per hari dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari sampai 6 bulan.

“Saya berharap produk Pinjaman Modal Produktif ini dapat membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang tengah kesulitan mendapatkan tambahan modal usaha, untuk bisa bertahan, dan kembali mengembangkan usahanya seperti sebelum pandemi melanda”, tambah Amoeng.

Hingga saat ini, 52% atau sekitar 54 juta pengusaha belum terlayani oleh Lembaga keuangan formal untuk membantu pinjaman modal usahanya. Bahkan tak sedikit, pelaku usaha yang terjebak oleh pelepas uang ilegal (rentenir) yang membebankan bunga tinggi kepada peminjam. Oleh karena itu, Pegadaian terus konsisten untuk hadir sebagai salah satu BUMN yang memberikan solusi pemenuhan dana secara cepat, mudah, dan aman.

Selanjutnya: Bersihkan Kredit Macet, ke Depan Bahana Siap Bersinergi Dengan Bank BRI (BBRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU

[X]
×