Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - PT Pegadaian masih pekerjaan rumah yang masih diselesaikan terkait aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal bisnis gadai. Perusahaan gadai pelat merah ini mesti memisahkan unit usaha diluar bisnis utama.
Nah salah satu bisnis yang harus disapih ini adalah jasa pedagangan emas. Direktur Pegadaian Harianto Widodo sendiri mengklaim, langkah untuk melakukan spin off terhadap bisnis tersebut masih terus dilakukan oleh perusahaannya.
Dia bilang, pihaknya menargetkan, pendirian anak usaha yang bergerak di sektor perdagangan emas tersebut bisa diwujudkan di awal 2018 nanti. Untuk saat ini Pegadaian disebutnya masih melakukan kajian untuk pendirian anak usaha tersebut.
Perseroan pun masih memperhitungkan besaran permodalan yang nantinya akan disuntikkan kepada calon anak usahanya tersebut. "Kami masih melakukan kajian menyeluruh sehingga besaran modalnya juga belum pasti,” kata dia belum lama ini.
Selama ini, dia bilang bisnis di luar jasa gadai diakuinya memang terus mencatatkan pertumbuhan. Selain jualan emas, Pegadaian juga memiliki bisnis lain yakni di bidang properti. Meski begitu, kontribusi dari bisnis di luar gadai ini disebutnya masih di bawah 10% dari aset yang dimiliki Pegadaian.
Sementara untuk bisnis properti, Pegadaian telah memiliki anak usaha tersendiri yaitu PT Pesonna Indonesia Jaya.
Meski harus memisahkan bisnis-bisnis dari luar gadai, ia menilai hal ini tidak akan banyak berdampak pada kinerja Pegadaian ke depan. Pasalnya proses koordinasi bisa tetap dilakukan setelah anak usaha terbentuk.
Pendirian anak usaha yang bergerak di luar gadai sendiri dilakukan guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No. 31/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam aturan tersebut, Pegadaian diharuskan menyesuaikan kegiatan usahanya paling lambat 2 tahun sejak POJK tersebut diundangkan atau pada 2018.
Adapun, kegiatan usaha perusahaan pergadaian meliputi penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia, pelayanan jasa titipan barang berharga, dan atau pelayanan jasa taksiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News