kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku industri perbankan minta batasan wajib spin off unit syariah diundur


Senin, 25 November 2019 / 17:52 WIB
Pelaku industri perbankan minta batasan wajib spin off unit syariah diundur
ILUSTRASI. Ilustrasi Syariah. KONTAN/Muradi/2018/06/05


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri perbankan syariah meminta agar batasan wajib spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induk konvensionalnya diundur.

Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), UUS wajib spin off 15 tahun sejak diterbitkannya Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Artinya, semua UUS sudah harus berdiri sendiri pada tahun 2023.

Baca Juga: Industri asuransi syariah diyakini akan tumbuh seiring kewajiban spin off

Director Sharia Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara mengatakan, pihaknya bersama dengan asosiasi bank syariah tengah meminta kepada regulator untuk menunda batasan kewajiban spin off minimal lima tahun lagi.

Alasan permintaan bank syariah tersebut lantaran dalam lima tahun terakhir menurut Panji, unit usaha syariah tumbuh jauh lebih tinggi dari Badan Usaha Syariah (BUS).

"Harapan kami spin off ditunda minimal 5 tahun lagi, agar bank-bank juga bisa lebih kuat. Jadi tahun 2028 atau 2030. Tapi mesti dicari formula apakah lima tahun atau ada formula lain," kata Panji di Jakarta, Senin (25/11).

Baca Juga: Dorong spin off UUS, OJK bakal terbitkan beleid sinergi perbankan

Sementara jika dipaksa spin off dengan kondisi yang ada saat ini, Panji mengkhawatirkan pertumbuhan akan melambat dari pertumbuhan ketika masih menjadi berstatus sebagai unit usaha. Badan usaha syariah tumbuh lebih lambat karena modalnya kecil.

Saat ini banyak UUS terutama milik Badan Pembangunan Daerah (BPD) memiliki modal kecil. Menurutnya, akan sulit bagi mereka jika dipaksa spin off.

Menurut Panji, peraturan OJK yang akan dikeluarkan terkait sinergi BUS dengan induknya dalam hal pemanfaatkan infrastruktur tidak akan cukup untuk membuat BUS untuk tumbuh.

Baca Juga: Spin off unit usaha syariah Bank Jatim molor ke tahun depan

"Adanya aturan OJK itu memang akan membuat BUS jadi efisien. Tapi efisien saja tidak cukup karena untuk ekspansi butuh modal. Kalau tidak ada setoran modal susah." terangnya.

Sementara CIMB Syariah masih mencatatkan kinerja cukup bagus hingga September 2019. Pembiayaannya tumbuh 29% YoY. Sampai akhir tahun diperkirakan akan tumbuh 30%. Adapun tahun depan, unit usaha CIMB ini menargetkan pembiayaan dan DPK tumbuh masing-masing 20% YoY.

Senada, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria juga menilai bahwa aturan wajib spin off unit usaha syariah pada 2023 perlu ditinjau ulang. Pasalnya, kinerja UUS justru lebih baik dari BUS dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Unit usaha syariah BTN mengkaji kemungkinan spin off

"Saya pikir model yang berjalan di UUS ini tidak ada salahnya untuk dipertahankan. selain unit usaha syariah bisa pertahankan kualitas aset, dia juga efisien karena tidak perlu membuka cabang dan cukup menggunakan cabang induknya," kata Taswin.

Sedangkan setelah jadi spin dan menjadi BUS maka akan ada pengembangan cabang baru sehingga tidak efisien. Selain itu, lanjut Taswin, BUS juga bisa jadi akan berkompetisi dengan induk konvensionalnya untuk menggarap pasar yang ada.

Taswin khawatir, kinerja perbankan syariah setelah jadi badan usah menjadi mengalami penurunan pertumbuhan. Oleh karena itu menurutnya, keputusan spin off sebaiknya diserahkan saja pada masing-masing bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×