Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) agar tetap sehat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran terkait restrukturisasi kredit. Dalam 12 paket kebijakan di sektor perbankan yang dirilis OJK, dua di antaranya mengatur terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit.
Yakni, pertama, penerapan penilaian prospek usaha sebagai salahsatu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur. Kedua, pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit
"Jadi, sekarang boleh restrukturisasi kredit dari awal sebelum kredit bermasalah. Kalau sebelumnya kan bank-bank punya persepsi, restrukturisasi baru bisa dilakukan setelah kredit macet. NPL kami beri kelonggaran," tutur Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Jumat (24/7).
Meski demikian, sambung ia, bukan berarti tren NPL perbankan mengalami kenaikan. Buktinya, sampai Juni 2015, NPL gross perbankan melorot jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni dari 2,47% menjadi 2,46%. Adapun, NPL bersih mencapai 1,2%.
Penurunan NPL tak lain dikarenakan perlambatan pertumbuhan kredit perbankan. Berdasarkan data OJK, sampai Juni 2015, kredit perbankan cuma tumbuh 4,28% (year to date). Namun begitu, angka ini masih lebih baik ketimbang pertumbuhan bulan sebelumnya yang hanya 2,6%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News