kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Pelonggaran restrukturisasi kredit bisa jaga NPL


Jumat, 24 Juli 2015 / 22:40 WIB
Pelonggaran restrukturisasi kredit bisa jaga NPL


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) agar tetap sehat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran terkait restrukturisasi kredit. Dalam 12 paket kebijakan di sektor perbankan yang dirilis OJK, dua di antaranya mengatur terkait pelaksanaan restrukturisasi kredit.

Yakni, pertama, penerapan penilaian prospek usaha sebagai salahsatu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur. Kedua, pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit

"Jadi, sekarang boleh restrukturisasi kredit dari awal sebelum kredit bermasalah. Kalau sebelumnya kan bank-bank punya persepsi, restrukturisasi baru bisa dilakukan setelah kredit macet. NPL kami beri kelonggaran," tutur Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Jumat (24/7).

Meski demikian, sambung ia, bukan berarti tren NPL perbankan mengalami kenaikan. Buktinya, sampai Juni 2015, NPL gross perbankan melorot jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni dari 2,47% menjadi 2,46%. Adapun, NPL bersih mencapai 1,2%.

Penurunan NPL tak lain dikarenakan perlambatan pertumbuhan kredit perbankan. Berdasarkan data OJK, sampai Juni 2015, kredit perbankan cuma tumbuh 4,28% (year to date). Namun begitu, angka ini masih lebih baik ketimbang pertumbuhan bulan sebelumnya yang hanya 2,6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×