kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pembentukan jamkrida baru masih tersendat


Kamis, 22 Februari 2018 / 19:14 WIB
Pembentukan jamkrida baru masih tersendat
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penjaminan kredit masih punya potensi yang besar, termasuk di daerah. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah alias jamkrida terbilang stagnan.

Menurut Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB II OJK, pembentukan jamkrida sebenarnya tidak tergolong berat. Pasalnya, modal minimal untuk membentuk jamkrida tak besar, yakni Rp 25 miliar.

Ia menilai, dengan manfaat yang bisa didapat dari jamkrida di daerah, seharusnya modal sebesar itu tak mesti jadi soal. "Namun, kenyataannya di lapangan masih terkendala karena berbagai penyebab," kata dia belum lama ini.

Salah satunya, lantaran sejumlah provinsi masih belum memiliki peraturan daerah untuk dijadikan dasar hukum bagi pembentukan jamkrida. Padahal, jamkrida merupakan badan usaha milik daerah yang dimiliki oleh pemerintah provinsi.

Kendati ada provinsi yang sudah punya dasar hukum, namun tetap saja upaya pembentukan jamkrida tak mudah. "Ada pemprov yang semangat untuk mendirikan jamkrida tapi masih terkendala persertujuan dari DPRD-nya," lanjut dia.

Sejauh ini, regulator terus menggerakkan jaringan di daerah untuk mendorong pemerintah daerah merealisasikan pembentukan jamkrida. Hingga saat ini, baru ada 18 provinsi yang sudah mengoperasikan  jamkrida di wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×