Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sepanjang tahun 2014, bisnis pembiayaan berprinsip syariah anjlok. Hal tersebut dikarenakan aturan uang muka pembiayaan syariah disamakan dengan konvensional. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan surat edaran terkait uang muka khusus pembiayaan syariah.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menyatakan, pihaknya sedang menyelesaikan surat edaran (SE) tersebut. Diharapkan SE ini akan terbit di awal tahun.
Kondisi bisnis pembiayaan syariah yang lesu diakui sendiri olehnya. “Memang kita merasa ada sedikit penurunan di syariah saat disamakan dengan konvensional. Kita sedang evaluasi semua di awal tahun,”
tuturnya.
Keinginan para pelaku industri pembiayaan syariah, lanjut Firdaus, tentu lebih baik tidak ada aturan terkait uang muka. Akan tetapi pihaknya masih meninjau hal tersebut.
Saat ini, uang muka pembiayaan berprinsip syariah untuk kendaraan roda dua minimal 25%. Sedangkan untuk kendaraan roda empat kisaran 20% hingga 30%. Memang pada tahun 2012, bisnis pembiayaan syariah menjadi primadona. Akan tetapi, sejak diberlakukan aturan uang muka, lini ini pun mengalami penurunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News