kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembiayaan naik, kredit macet terkerek


Rabu, 25 Januari 2017 / 13:40 WIB
 Pembiayaan naik, kredit macet terkerek


Reporter: Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perusahaan pembiayaan harus mulai mengerem kredit macet alias non performing financing (NPF) di sepanjang tahun ini. Sebab, di tahun lalu, NPF multifinance trennya menanjak.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, kenaikan NPF terjadi lantaran pertumbuhan pembiayaan di 2016 mencapai 6,6%. Pertumbuhan pembiayaan ini melampaui ekspektasi yang sebesar 5%.

Pada tahun ini, Firdaus berharap, pertumbuhan pembiayaan bakal tumbuh lebih pesat yakni 8%-9%. "NPF industri pembiayaan pada tahun 2016 sebesar 3%. Naik dari 2,2% dari tahun sebelumnya. Tidak apa-apa. Biasanya kan memang begitu. Kalau kami mendorong pertumbuhan, ada juga (perusahaan) yang NPF-nya naik," jelas Firdaus, Selasa (24/1).

Masih wajar

Menurut Firdaus, rasio NPF 3% belum mengkhawatirkan. Sebab masih di bawah ketentuan maksimal OJK sebesar 5%. Meski begitu, memang ada sejumlah multifinance dengan NPF di atas 5%.

Umumnya, perusahaan tersebut fokus pada pembiayaan alat berat sektor pertambangan. OJK mencatat, ada 12 perusahaan pembiayaan dengan NPF di atas 5%.

Kata Firdaus, untuk mengantisipasi kenaikan NPF, perusahaan pembiayaan dapat menghapus buku supaya pembukuan bersih. Hapus buku ini bukan berarti hapus tagih.

Nantinya dapat ditagih, tentu ada proses restrukturisasi. OJK mengaku telah bertemu dengan pemilik perusahaan pembiayaan dengan NPF tinggi. Dia menambahkan, tingginya NPF hanya berdampak kepada pemodal, bukan kepada masyarakat.

Suwandi Wiratno Siahaan, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan, tingginya NPF di 2016 lantaran perbedaan mekanisme pelaporan. Tahun 2016, pelaporan kolektibilitas hampir sama dengan perbankan yakni 0-30 hari tergolong lancar.

Pelaporan kolektibilitas ini berbeda dengan tahun 2015 Saat itu kredit dengan tunggakan 0-120 hari masih dikategorikan lancar. Lalu periode 121 hari-360 hari langsung masuk kolektibilitas 4. Sementara tunggakan di atas 360 hari dikatakan macet.

Kendati NPF gross industri pembiayaan naik namun masih aman lantaran ada pencadangan atau provisi.

Ignatius Susatyo Wijoyo, Presiden Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) bilang, di NPF MTF naik dari 1,2% menjadi 1,4% di 2016. Untuk mengantisipasi, MTF menggeser segmen nasabah dengan mengejar nasabah yang bersedia memberikan uang muka di atas 20%. Selain itu, anak usaha Bank Mandiri ini juga fokus pada pembiayaan kendaraan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×