kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Pemegang Polis Kresna Life Minta Dilibatkan Dalam Tim Likuidasi


Rabu, 12 Juli 2023 / 17:15 WIB
Pemegang Polis Kresna Life Minta Dilibatkan Dalam Tim Likuidasi
ILUSTRASI. Pemegang polis Kresna Life menyampaikan usulan agar dilibatkan atau masuk dalam tim likuidasi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life masih dalam tahap pembahasan. Adapun pemegang polis menyampaikan usulan agar dilibatkan atau masuk dalam tim likuidasi tersebut.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum pemegang polis Kresna Life Benny Wullur mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi kepada tim Pemegang Saham Pengendali (PSP) AJK agar pemegang polis dilibatkan dalam tim likuidasi. Menurutnya, hal itu menjadi langkah yang adil bagi nasabah sesuai usulan dalam pertemuan dengan pihak AJK dan PSP pada Minggu (9/7).

"Jadi, saya sudah melakukan somasi kepada PSP. Somasi juga sudah disampaikan secara terbuka maupun tersurat kepada PSP karena enggak mau cuma omongan saja, tetapi harus transparan dan lewat jalur damai," ucap Benny, Rabu (12/7).

Baca Juga: Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Bertemu Pemegang Polis, Ini yang Dibahas

Benny mengaku tak akan menerima jika sampai PSP menunjuk sendiri tim likuidasi tanpa melibatkan pemegang polis. Oleh karena itu, Benny sebagai kuasa hukum pemegang polis akan melakukan tindakan hukum dan akan berbuat hal yang sesuai prosedur hukum untuk melakukan perlawanan kalau tim likuidasi tak ada perwakilan dari pihak pemegang polis. 

"Jadi saya enggak mau. Apa bedanya dengan Wanaartha Life? Saya tentu akan langsung mengupayakan langkah hukum secara pidana dan perdata baik kepada AJK dan PSP," ujarnya.

Apabila tim likuidasi tak menerima usulan dari pemegang polis, Benny menyampaikan PSP dan AJK dirasa telah menciderai kepercayaan nasabah yang kenyataannya ingin berdamai.

Sementara itu, Benny mengungkapkan saat ini belum ada pembentukan tim likuidasi dan masih dalam tahap pembahasan. Dia juga mengusulkan agar tim likuidasi nantinya harus bersertifikat likuidator, ahli hukum pasar modal, dan dapat memahami masalah PKPU atau kepailitan. 

Dia juga mengatakan likuidator juga harus punya sertifikat kurator dan pengurus karena tak menutup kemungkinan permasalahan akan larinya ke arah sana. 

Baca Juga: OJK Lakukan Pengawasan Tegas, Topang Stabilitas Industri Jasa Keuangan

Sekadar mengingatkan, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023, dan meminta pihak perusahaan asuransi jiwa itu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha tersebut.

“Kalau sampai 30 hari itu belum terbentuk, OJK akan melakukan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (4/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×