kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban Wanaartha Life Layangkan Gugatan Rp 822 Miliar Atas Kasus Gagal Bayar


Rabu, 04 Oktober 2023 / 22:05 WIB
Korban Wanaartha Life Layangkan Gugatan Rp 822 Miliar Atas Kasus Gagal Bayar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 504 pemegang polis (pempol) sekaligus korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus gagal bayar. Adapun sidang pertama beragendakan pemanggilan para tergugat digelar Rabu (4/10). 

Dalam gugatan dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu menerangkan pihak tergugat meliputi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life.

Hakim Ketua Sidang Kadarisman menyebut pemanggilan tiga dari empat tergugat itu dinyatakan sah. Namun, pemanggilan Wanaartha Life dinyatakan tidak sah. Sebab, dikatakan alamat kantor Wanaartha Life sudah berubah berdasarkan pernyataan PT Pos Indonesia.

Kuasa Hukum Pempol Wanaartha Life Firman Wijaya menerangkan faktanya ada beberapa dokumen yang menujukkan Wanaartha Life masih ada di tempat itu dan hal itu dianggap hanya trik saja. Berdasarkan lampiran yang diterima KONTAN, alamat Wanaatha berada di Graha Wanaartha, tepatnya Jl. Mampang Prapatan Raya no.76, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Zurich Topas Life Fokus Berbisnis di Kota Tier 1, Begini Alasannya

"Hal itu merupakan upaya yang menurut kami menegasikan prinsip good corporate government, mereka lari dari tanggung jawab," ucapnya di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/10).

Dalam gugatan tersebut, Firman menyatakan para pempol menuntut agar pihak tergugat, khususnya OJK, harus bertanggung jawab terhadap raibnya dana asuransi tersebut. 

"Mana uang asuransi Wanaartha yang sebesar itu? Sementara korban akan terus bertambah. Kami berusaha untuk meminta hak itu," ungkapnya.

Dalam kasus itu, Firman menyampaikan negara terlambat melakukan mitigasi risiko pempol asuransi karena kerugian yang terbilang sudah sangat besar ditaksir secara total mencapai Rp 15,9 triliun. 

Firman juga agak menyesal para tergugat, khususnya OJK, tak hadir dalam persidangan tersebut, padahal sudah diundang secara resmi. Menurutnya, pempol harus dapat perlindungan yang kuat dan hal itu tak ditunjukkan oleh para tergugat, khususnya OJK, dalam kasus kali ini.

Adapun sidang pertama beragendakan pemanggilan tergugat ditunda, kemudian akan dilanjutkan kembali pada 10 Oktober 2023.

Tercatat, kerugian para penggugat mencapai Rp 822 miliar dari 1.165 polis. Disebutkan sampai saat ini, belum ada pembayaran nilai kerugian tersebut.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro menyampaikan permasalahan dimulai sejak Januari hingga April 2019. Saat itu, nasabah mendapat informasi dari pihak manajemen Wanaartha bahwa seluruh aset Rp 4,7 triliun milik perusahaan sesuai dengan laporan keuangan pada Desember 2019 itu diblokir dan disita oleh negara. Dengan demikian, para nasabah tak bisa mencairkan polis yang sudah jatuh tempo. 

Baca Juga: Bank Mandiri Lakukan Divestasi Seluruh Saham di AXA Insurance Indonesia

Dia menerangkan Wanaartha Life hanya memberikan penjelasan kepada nasabah bahwa pemblokiran itu karena pihak perusahaan hanya dipanggil sebagai saksi atas kasus Benny Tjokro di kasus Jiwasraya dan dinyatakan bahwa pemblokiran akan dibuka dalam waktu dekat. 

Alhasil, bukannya dibuka, aset-aset malah disita oleh pihak negara. Oleh karena itu, pada Juni 2020, Wanaartha Life mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyidikan aset tersebut dan hasilnya ditolak. 

"Kami mengikuti pra peradilan tersebut dan mendapati fakta bahwa tidak semua aset Wanaartha disita, tetapi hanya sebagian sebesar Rp 2,4 triliun. Saat itu, kami merasa dibohongi atas informasi berbeda dari sebelumnya," katanya.




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×