kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemegang saham setuju tambahan modal tanpa HMTED, ini hasil lengkap RUPLB Bukopin


Selasa, 25 Agustus 2020 / 18:48 WIB
Pemegang saham setuju tambahan modal tanpa HMTED, ini hasil lengkap RUPLB Bukopin
ILUSTRASI. Pemegang saham Bank Bukopin setuju tambahan modal tanpa HMTED. Kookmin akan menyerap saham Bukopin.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), Selasa (25/8), menyetujui rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMED) alias private placement.

Sebelumnya Bank Bukopin telah menyelesaikan aksi korporasi dalam rangka penguatan modal melalu Penawaran Umum Terbatas (PUT) V yang telah selesai pada 27 Juli lalu. Dari aksi korporasi tersebut Bukopin berhasil mendapat dukungan permodalan dari KB Kookmin Bank (KB) dan pemegang saham lainnya, sekaligus menjadikan KB sebagai pemegang saham terbesar saat ini dengan kepemilikan 33,90%.

Dalam RUPSLB ini, terdapat 4 (empat) agenda yang dibahas. Yakni, persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar, persetujuan atas perubahan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan atas aksi korporasi Bukopin melalui skema PMTHMETD. Serta, persetujuan perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris.

Baca Juga: Walkout dari RUPSLB Bank Bukopin, begini kata Bosowa Corporindo

Dalam agenda pertama, Bukopin meminta persetujuan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyesuai Anggaran Dasar Bank Bukopin pada pasal 3. Hal tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Bukopin dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.

Sementara di agenda kedua, Bukopin meminta persetujuan pemegang saham untuk dapat melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2.

"Perubahan tersebut dilakukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam kaitannya dengan pelaksanaan PMTHMETD. Atas hasil pelaksanaan PMTHMETD, modal dasar Perseroan akan bertambah hingga kisaran Rp 3,5 triliun, setelah sebelumnya berada pada posisi Rp 2,5 triliun," ujar Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Dalam RUPSLB tersebut, Bukopin juga sudah mengantongi persetujuan dari para pemegang saham untuk dapat melaksanakan aksi korporasi melalui skema PMTHMETD.

Dalam aksi tersebut, Bukopin akan menerbitkan sejumlah saham baru yang akan diserap langsung oleh KB hingga porsi kepemilikan sahamnya mencapai 67% di Bank Bukopin. Hal tersebut sejalan dengan komitmen KB dalam memberikan kontribusinya terhadap penguatan fundamental Bank Bukopin, sehingga kinerja Bukopin dapat tumbuh berkelanjutan.

Sebanyak 96,12% suara dari seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat setuju atas aksi korporasi tersebut.

Baca Juga: RUPSLB Bank Bukopin rombak jajaran manajemen

Agenda terakhir, soal perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris Bank Bukopin.  Dari beberapa nama baru yang diajukan terdapat 5 nama yang berasal dari KB Kookmin. Kelima nama tersebut akan menduduki posisi komisaris dan direksi Bukopin.

Tiga nama lainnya berasal dari masing-masing perwakilan manajemen Bank Bukopin, KB Kookmin, dan BNI yang mewakili pemerintah. Berdasarkan hasil keputusan RUPSLB tahun 2020 PT. Bank Bukopin, Tbk., Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Bank Bukopin untuk periode 2019-2024 menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar

Komisaris : Nanang Supriyatno**

Komisaris : Deddy SA Kodir

Komisaris : Susiwijono

Komisaris : Chang Su Choi*

Komisaris Independen : Sapto Amal Damandari**

Komisaris Independen : Bo Youl Oh*

Komisaris Independen : Hae Wang Lee*

Direksi

Direktur Utama : Rivan A. Purwantono

Direktur : Adhi Brahmantya

Direktur : Ji Kyu Jang*

Direktur : Euihyun Shin*

Direktur : Hari Wurianto

Direktur : Helmi Fahrudin**

Direktur : Jong Hwan Han*

Direktur : Dodi Widjajanto**

Direktur : Sheng Hyup Shin*


*)Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016, No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


**)Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×