kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah akan tambah dana untuk BPJS Kesehatan


Senin, 05 Januari 2015 / 13:56 WIB
Pemerintah akan tambah dana untuk BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. 5 Efek Negatif Penggunaan AC untuk Kesehatan Kulit.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berencana menambah anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu dibahas dalam rapat antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nina Moeloek serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

“Kemungkinan nanti kita bicarakan itu. Penambahan anggaran untuk perluasan atau untuk manfaatnya,” ucap Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Akmal Taher, mendampingi Moeloek, Jakarta, Senin (5/1).

Sementara itu, Moeloek menengarai tambahan anggaran BPJS Kesehatan tidaklah besar. Perhitungannya tidak mencapai Rp 5 triliun. Penambahan peserta yang termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat pemerintah harus mengucurkan anggaran lebih untuk BPJS Kesehatan.

“(Penambahan) itu yang mau kita bicarakan. Angka saya (perkirakan) masih Rp 19,33 triliun (saat ini),” imbuh dia.

Sofyan Djalil menambahkan, sebelum memutuskan untuk penambahan anggaran, pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun ini. Utamanya terkait moral hazard yang masih banyak terjadi. “Bagaimana mengurangi moral hazard yang luar biasa, nampaknya ini terjadi di BPJS Kesehatan,” jelas Sofyan.

Akmal Taher menjelaskan, masih ada sejumlah rumah sakit yang melakukan klaim di luar peraturan yang ditetapkan pemerintah. Akmal menengarai, hal tersebut juga disebabkan belum sempurnanya sosialisasi peraturan BPJS Kesehatan yang barusaja mulai dilakukan tahun lalu.

“Tahun pertama itu kan sosialisasi. Ada salah klaim itu kan belum tentu dia (rumah sakit) sengaja. Itu system coding, pembayaran yang berubah. Itu semua harus disosialisasikan,” tutur Akmal.

Menurut dia, tahun ini sudah cukup bagi unit penyedia layanan jaminan kesehatan untuk mengetahui seluruh peraturan. Akmal menambahkan, pengawasan dari Dewan Pengawas pada tahun lalu juga kurang maksimal, sehingga menyebabkan munculnya moral hazard.

“Sekarang kita tingkatkan pemantauannya. Prinsipnya kita lebih baik mencegah. Dengan kita bikin pantauan lebih ketat, kita juga bisa mencegah,” pungkas dia. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×