kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah Cari Masukan RUU Jasa Gadai


Kamis, 22 Oktober 2009 / 09:49 WIB
Pemerintah Cari Masukan RUU Jasa Gadai


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus mencari masukan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Jasa Gadai. Masukan tersebut untuk melengkapi draft yang rencananya akan diserahkan ke DPR akhir tahun 2009 atau awal tahun depan.

Pemerintah juga akan menyosialisasikan draft RUU yang penyusunannya telah dimulai sejak 2006 tersebut. Bapepam-LK menargetkan tim teknis bisa merampungkan RUU ini pada akhir 2009. Setelah itu, RUU tinggal menunggu persetujuan Presiden untuk dibawa ke pembahasan di DPR.

Menurut Suparlan, Kepala Bagian Pembiayaan Khusus Bapepam-LK, RUU Jasa Gadai penting untuk memayungi dan menjadi dasar hukum industri jasa gadai di Indonesia. Sebab, selama ini pengaturan mengenai usaha jasa gadai hanya mengacu pada aturan yang dibuat di masa kolonial Belanda, yakni Pandhuis Reglement Staatsblad atau Aturan Dasar Pegadaian Nomor 81 tahun 1928.

Aturan lama ini menyatakan, penyelenggara usaha jasa gadai berada di tangan negara atau pemerintah. "Selama ini belum ada aturan yang membolehkan masyarakat menjadi penyelenggara usaha jasa gadai," katanya, Rabu (21/10).

Aturan baru jasa gadai tersebut nantinya akan memberikan kesempatan bagi setiap warga untuk menyelenggarakan usaha jasa gadai. Apalagi, "Selama ini, sudah banyak pihak yang meminta izin untuk mengadakan usaha jasa gadai," ujarnya.

Suparlan belum mau membocorkan apa saja isi RUU jasa gadai tersebut. Yang jelas, "Apa yang boleh dan tidak boleh menjadi objek gadai, masalah perlindungan nasabah dan tata cara lelang, akan diatur secara teknis melalui peraturan pemerintah," kata Suparlan.

Pemerintah menginginkan, usaha jasa gadai menjadi industri yang terbuka di masa mendatang. "Pasar jasa gadai masih terbuka lebar. Persaingan pemain gadai pasti akan ramai," tambahnya.

Edy Prayitno, Direktur Operasional Perusahaan Umum Pegadaian, menyambut positif kehadiran RUU tersebut. Meski nanti akan berakibat munculnya pesaing Pegadaian. "Tidak jadi masalah. Selama ini koperasi dan perbankan juga dapat mengadakan usaha yang sama," ujarnya.

Edy berharap aturan ini bisa melindungi pengusaha maupun masyarakat yang menggunakan jasa gadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×