Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Gempa yang mengguncang Sulawesi Utara dan Maluku memunculkan kembali gagasan perlunya pemerintah memiliki asuransi kerugian berskala nasional. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta pemerintah menyusun skema yang memberi perlindungan terhadap bencana alam, khususnya gempa bumi.
Skema yang diusulkan AAUI adalah pemerintah memiliki semacam produk asuransi yang akan menyediakan dana jika terjadi bencana alam. Dana itu bisa digunakan pemerintah untuk berbagai kegiatan evakuasi ataupun proyek rehabilitasi.
Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak menilai, skema proteksi semacam itu memberi keuntungan bagi pemerintah karena pengunaan anggaran akan lebih efektif, dan tak reaktif. "Proteksi ini bisa dirancang dari jauh-jauh hari," ucapnya, Ahad (15/2).
Kornelius menilai, antisipasi yang dilakukan pemerintah Indonesia jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan program pemerintah negara lain yang kerap tertimpa gempa bumi. "Selandia Baru yang pernah kena musibah sama dengan Indonesia sudah punya skema asuransi wajib untuk gempa bumi," ujar Kornelius membandingkan.
Dalam penilaian Kornelius, banyak perusahaan asuransi kerugian umum yang beroperasi di Indonesia sejak lama sudah siap untuk melaksanakan skema asuransi gempa bumi. Buktinya, "Banyak perusahaan asuransi umum yang sudah memiliki unit bisnis asuransi khusus gempa bumi," imbuhnya.
AAUI kini sedang intensif melakukan pembicaraan dengan Departemen Keuangan serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional untuk mematangkan konsep skema asuransi gempa. Namun Kornelius masih belum bisa memastikan kapan skema asuransi tersebut bakal jalan. "Tapi secara prinsip, pemerintah sebenarnya sudah siap," ujar Kornelius.
Jika AAUI dan pemerintah pusat sudah siap dengan konsep skema asuransi gempa itu, maka AAUI akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah yang akan berperan sebagai pengguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News