kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah perluas bank persepsi menjadi 15


Minggu, 17 Juli 2016 / 19:46 WIB
Pemerintah perluas bank persepsi menjadi 15


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah memperluas bank persepsi yang awalnya baru 7 bank menjadi 15 bank. Perluasan cakupan bank persepsi ini diharapkan akan semakin memperbesar jumlah dana yang bisa masuk melalui program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Beberapa bank seperti bank BUMN mengaku telah membentuk satuan tugas Tax Amnesty untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, bank plat merah juga akan melakukan sinergi dengan anak usaha utamanya di bidang manajemen investasi untuk menampung dana tax amnesty nantinya.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, nantinya semua bank BUKU IV dan BUKU III akan bisa masuk ke bank persepsi. Namun dalam tahap awal baru ditetapkan 15 bank sebagai bank persepsi.

Salah satu syarat bank persepsi ini menurut Muliaman adalah mempunyai fitur Rekening Dana Nasabah (RDN) yang bisa menampung dana tax amnesty di pasar saham. “Ke depannya akan dibuka di semua bank BUKU III dan IV” ujar Muliaman menjawab pertanyaan KONTAN, Jumat malam, (15/7).

Sebagai informasi, saat ini ada sembilan bank yang bekerja sama sebagai Bank Administrator RDN, yaitu PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Syariah Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk, dan PT Bank Syariah Mandiri.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dengan adanya dana tax amnesty ini diharapkan likuiditas bank akan mengalami kenaikan. Dengan likuiditas yang bertambah ini, maka kemampuan bank untuk menyalurkan kredit baik sektor mikro, kecil menengah dan besar akan semakin meningkat.

“Terkait tax amnesty ini saya akan awasi sendiri, jadi nanti akan dibentuk taskforce dari BBKP dan saya akan melibatkan intelijen untuk mengawasi dana, masing-masing lembaga dan bank nanti akan ada tim khusus,” ujar Jokowi.

Menteri Keuangan Bambang S Brodjonegoro mengatakan, akan ada tiga periode pengampunan pajak ini. Pertama adalah dari 18 Juli 2016 sampai 30 September. Kedua adalah 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Ketiga adalah 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Untuk repatriasi dalam negeri, tarif tebusannya adalah 2% untuk periode pertama, 3% periode kedua dan 5% periode ketiga. “Untuk repatriasi luar negeri, 4% periode pertama, 6% periode kedua dan 10% periode ketiga,” ujar Bambang, Jumat malam, (15/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×