kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Tegaskan Lagi Tak Ada Full Blanket Guarantee


Jumat, 14 November 2008 / 07:53 WIB
Pemerintah Tegaskan Lagi Tak Ada Full Blanket Guarantee


Reporter: Badrut Tamam,Magdalena Sihite,Arthur Gideon,Sanny Cicilia,Syamsul Ashar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah tetap tak mengubah sikap tentang penjaminan. Begitu Bank Century mengalami kalah kliring, kemarin, pemerintah menegaskan kembali: kebijakan penjaminan tak berubah.

Menteri Keuangan ad-interim Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan program penjaminan dana nasabah di perbankan sudah jelas. Pemerintah hanya memberi penjaminan atas simpanan nasabah yang nilainya maksimal Rp 2 miliar. "Masyarakat tak perlu panik. Yang terjadi di Bank Century hanyalah masalah teknis. Hari ini mudah-mudahan sudah ikut kliring lagi," ujarnya, kemarin.

Ekonom PT BCA Tbk. David Sumual menyesalkan keputusan pemerintah yang enggan mengutak-atik kebijakan penjaminan. Ia menilai pemerintah lambat menanggapi permintaan bankir untuk menerapkan penjaminan penuh atau full blanket guarantee dana nasabah.

Menurut penilaian David, berita tentang penghentian kliring Bank Century bisa menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Sebagai orang yang bekerja di bank, David meminta pemerintah menjamin tak hanya dana nasabah, tapi juga transaksi yang terjadi di pasar uang antarbank.

Namun ekonom Faisal Basri mendukung pemerintah. Ia minta pemerintah tak memenuhi permintaan full blanket guarantee. Faisal menilai, jika pemerintah memberikan jaminan penuh, itu hanya penjaminan yang hampa karena pemerintah toh tak akan mampu memenuhinya. Belum lagi ada moral hazard di kalangan bankir. "Pemerintah juga bisa kehilangan kredibilitas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×