kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemerintah Tetap Ingin BPJS Berstatus BUMN


Rabu, 03 Maret 2010 / 11:08 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berkeinginan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap berstatus sebagai perusahaan BUMN. Alasannya, agar waktu dan biaya menjadi lebih efisien.

Empat perusahaan pelat merah yang menjadi BPJS itu adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), PT Asuransi ABRI (Asabri), dan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia.

Status sebagai BUMN itulah yang masih menjadi ganjalan. Pasalnya, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bilang, BPJS harus berstatus nirlaba. Jadi, apabila keempat perusahaan tersebut ternyata mampu mendulang untung, laba tersebut harus dikembalikan kepada peserta. Jelas ini bukan karakter BUMN yang berorientasi keuntungan.

Meski begitu, Deputi Menteri BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto berkilah, pada prinsipnya BPJS sudah menjalankan prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSJN), termasuk soal status nirlabanya. "Keempat perusahaan tersebut tetap diminta berorientasi profit, namun dikembalikan sebagai manfaat yang sebesar-besarnya untuk peserta. Keempat perusahaan itu sudah tidak dipungut dividen," ujar Parikesit, Selasa (2/3) kemarin.

Meski mempunyai keinginan untuk mempertahankan keempat perusahaan tersebut dalam bentuk BUMN, namun Parikesit mengaku pemerintah tidak akan ngotot mempertahankan usulan itu. "Kalaupun diputuskan berubah, kami akan ikuti dengan konsekuensi waktu dan biaya," ujar Parikesit.

Nah, begitu status keempat perusahaan tadi berubah menjadi badan khusus, maka perusahaan harus tutup dan wajib melalui proses likuidasi. Termasuk, pengalihan aset dan sumber daya manusia (SDM) yang harus melalui tahapan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Proses inilah menimbulkan waktu dan biaya besar. "Keputusannya tetap di Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra). Karena di kantor inilah koordinasi untuk program ini semua, walaupun arahnya nanti ke DPR," tandas Parikesit.

Jika BPJS ternyata tetap berbentuk BUMN, pemerintah sendiri siap untuk merevisi UU BUMN. Salah satu revisi itu adalah pasal yang menyebutkan bahwa keempat perusahaan itu ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai badan khusus.

Agar pembagian tugas jelas, aturan main untuk perusahaan pengembang BPJS harus diselesaikan terlebih dahulu. "Misalnya, saat ini belum ada kejelasan mengenai kepesertaan, dan siapa yang akan menanggung iuran bagi TNI/Polri atau peserta Jamsostek,” jelas Parikesit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×