kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pemerintah Tetap Ingin BPJS Berstatus BUMN


Rabu, 03 Maret 2010 / 11:08 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berkeinginan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap berstatus sebagai perusahaan BUMN. Alasannya, agar waktu dan biaya menjadi lebih efisien.

Empat perusahaan pelat merah yang menjadi BPJS itu adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), PT Asuransi ABRI (Asabri), dan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia.

Status sebagai BUMN itulah yang masih menjadi ganjalan. Pasalnya, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bilang, BPJS harus berstatus nirlaba. Jadi, apabila keempat perusahaan tersebut ternyata mampu mendulang untung, laba tersebut harus dikembalikan kepada peserta. Jelas ini bukan karakter BUMN yang berorientasi keuntungan.

Meski begitu, Deputi Menteri BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto berkilah, pada prinsipnya BPJS sudah menjalankan prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSJN), termasuk soal status nirlabanya. "Keempat perusahaan tersebut tetap diminta berorientasi profit, namun dikembalikan sebagai manfaat yang sebesar-besarnya untuk peserta. Keempat perusahaan itu sudah tidak dipungut dividen," ujar Parikesit, Selasa (2/3) kemarin.

Meski mempunyai keinginan untuk mempertahankan keempat perusahaan tersebut dalam bentuk BUMN, namun Parikesit mengaku pemerintah tidak akan ngotot mempertahankan usulan itu. "Kalaupun diputuskan berubah, kami akan ikuti dengan konsekuensi waktu dan biaya," ujar Parikesit.

Nah, begitu status keempat perusahaan tadi berubah menjadi badan khusus, maka perusahaan harus tutup dan wajib melalui proses likuidasi. Termasuk, pengalihan aset dan sumber daya manusia (SDM) yang harus melalui tahapan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Proses inilah menimbulkan waktu dan biaya besar. "Keputusannya tetap di Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra). Karena di kantor inilah koordinasi untuk program ini semua, walaupun arahnya nanti ke DPR," tandas Parikesit.

Jika BPJS ternyata tetap berbentuk BUMN, pemerintah sendiri siap untuk merevisi UU BUMN. Salah satu revisi itu adalah pasal yang menyebutkan bahwa keempat perusahaan itu ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai badan khusus.

Agar pembagian tugas jelas, aturan main untuk perusahaan pengembang BPJS harus diselesaikan terlebih dahulu. "Misalnya, saat ini belum ada kejelasan mengenai kepesertaan, dan siapa yang akan menanggung iuran bagi TNI/Polri atau peserta Jamsostek,” jelas Parikesit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×