kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Peminat Bank Mutiara pilih mundur?


Kamis, 04 Agustus 2011 / 09:54 WIB
Peminat Bank Mutiara pilih mundur?
Seo Ye Ji mendapatkan tawaran di drama Korea terbaru OCN, ini kisahnya.


Reporter: Nina Dwiantika, Nurul Kolbi | Editor: Edy Can

JAKARTa. Dugaan sebagian kalangan bahwa penjualan saham Bank Mutiara bakal gagal, tampaknya, ada benarnya. Dari sembilan calon investor yang menyatakan tertarik membeli saham milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, hingga Rabu malam (3/8), belum ada satu pun yang mengembalikan surat konfirmasi (confirming letter). Padahal, kemarin adalah batas akhir pengembalian surat konfirmasi tersebut.

Direktur Utama Danarekasa Securities Marciano H. Herman tidak memberikan kepastian apakah semua penawar itu mengundurkan diri atau masih ada yang melanjutkan penawaran. Alih-alih menerangkan kondisi sebenarnya, ia malah menggulirkan ketentuan baru yang tak pernah diungkapkan sebelumnya: penyerahan confirming letter tak mengenal batas waktu alias fleksibel. Jadi, calon investor bisa saja mengembalikan surat minat pekan depan, bulan depan, atau tahun berikutnya. Jadi, proses divestasi tidak berhenti hari ini.

Prinsip fleksibilitas ini sangat dimungkinkan karena proses divestasi bersifat strategic sales atau penjualan berdasarkan kesepakatan dua pihak. Jadi, LPS selaku pihak penjual bisa memproses kapan saja. Lagipula, tidak ada regulasi yang mengatur mekanisme divestasi secara rinci. "Tujuan kami adalah, penjualan ini harus optimal," kata Marciano, Rabu (3/8).

Alat ukur direksi

Undang-Undang LPS hanya menyebutkan, LPS wajib menjual bank pada tahun ketiga setelah penyertaan modal pada harga optimal atau sebesar nilai penyertaan modal. Jika tidak laku, masa penjualan diperpanjang hingga dua tahun berikutnya. Di tahun kelima penyertaan, LPS wajib menjual pada harga wajar.

Terlepas dari alasan Danareksa, tanda-tanda Bank Mutiara tidak laku sudah terendus dari beberapa hari sebelumnya. Mirza Mochtar, Direktur Keuangan LPS, yang mengetuai proses divestasi menjelaskan, hingga Selasa malam (2/8), atau sehari sebelum batas akhir, belum ada satupun peminat yang mengembalikan berkas. Ia menyarankan semua pihak menunggu perkembangan hingga Rabu (3/8) malam, setelah Danareksa “tutup warung”.

Sementara, Sumaryo, Ketua Divisi Pelaksana Resolusi Bank LPS, memilih tidak berkomentar hingga mendapatkan laporan lengkap dari Danareksa. "Paling cepat mereka (Danareksa) melaporkan besok sore (hari ini, 4/8))," ujarnya, Rabu (3/8).

Banyak kalangan, terutama Komisi XI DPR RI, sangat menunggu divestasi Bank Mutiara pada kesempatan pertama. Komisi keuangan dan perbankan DPR itu akan menjadikan sukses tidaknya divestasi Bank Mutiara, sebagai alat ukur kinerja para direksi Bank Mutiara dan pengurus LPS. "Tentu, kami akan bertanya mengapa bisa gagal. Dari situ kami akan tahu sejauh mana penjualan sudah diupayakan secara maksimal," kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI, beberapa waktu lalu.

Jika proses divestasi berjalan sesuai harapan, Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani pernah memprediksi, penjualan saham Bank Mutiara akan tuntas pada November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×