Reporter: Roy Franedya, Wahyu Satriani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Keinginan Bank Mandiri membeli Bank Mutiara menggunakan obligasi rekapitalisasi menuai polemik. Sejumlah kalangan menilai, gagasan "pertukaran" ini terbentur aturan hukum dan prosesnya bakal rumit.
Wakil Komisi XI DPRI RI, Harry Azhar Aziz, menyoroti dasar hukum kepemilikan obligasi rekapitalisasi oleh pihak selain bank, dalam hal ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika Mandiri menukar dengan 99,9% saham Mutiara, artinya obligasi itu berpindah tangan ke LPS. Masalahnya, apa dasar hukum LPS memiliki obligasi tersebut? "Jika transaksi ini jadi dijalankan kami akan minta penjelasan," ujarnya, Rabu (27/7).
Sekadar mengingatkan, Peraturan Pemerintah (PP) No 84 tahun 1998 tentang program rekapitalisasi perbankan menyebutkan, program rekapitalisasi adalah upaya meningkatkan permodalan bank.
Bank Mandiri bisa saja mendapatkan Bank Mutiara menggunakan obligasi rekapitalisasi. Tapi, prosesnya bukan pertukaran langsung. Bank BUMN itu harus menjual dulu, kemudian menggunakan dananya untuk membeli. "Ada wacana membuat semua obligasi rekap sebagai obligasi tradeable," kata Harry.
Mekanisme penukaran obligasi rekapitalisasi tak akan mengurangi beban pemerintah. Negara tetap membayar bunga surat utang itu. Kalau mau, opsinya buyback agar beban APBN berkurang. "LPS milik Kementerian Keuangan (Kemkeu), tapi neraca LPS berbeda," tambah Harry.
Sebelumnya, Direktur Utama Mandiri, Zulkifli Zaini mengatakan, sedang mengkaji opsi akuisisi Mutiara. Jika memang layak, Mandiri mengusulkan penggunaan obligasi rekapitalisasi sebagai alat pembayaran.
Akhir 2010, Bank Mandiri memiliki obligasi rekapitalisasi sebesar Rp 77 triliun. Komposisinya, siap dijual Rp 55 triliun dan wajib memegang hingga jatuh tempo Rp 22 triliun. Perseroan ingin menggunakan obligasi ini sebagai modal ekspansi karena kurang menguntungkan. Imbal hasilnya semakin turun.
Sebelumnya, Bank BNI juga ingin menukar obligasi sejenis dengan saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), induk Bahana Sekuritas. Hingga kini, proses akuisisi tersebut belum menunjukkan kemajuan yang berarti.
Sekretaris Jenderal Kemkeu Mulia P. Nasution mengatakan, masalah legalitas penggunaan obligasi rekapitalisasi untuk membeli saham merupakan kewenangan Kementerian Negara BUMN. Lucunya, sumber KONTAN di Kementerian BUMN justru mengatakan sebaliknya. "Aturan obligasi rekapitalisasi dikeluarkan Kemkeu. Harusnya yang memengubah, ya, dia," ujarnya.
Sumber KONTAN menjelaskan, pertukaran hanya akan berjalan setelah Kemkeu dan Kemeneg BUMN sepakat menentukan valuasi obligasi. Nilai obligasi tidak otomatis setara dengan nilai saham perusahaan yang akan ditukar.
Namun, skenario ini dapat dilakukan jika pemegang saham pihak yang mengakuisisi dengan yang diakusisi sama. Permasalahannya, pemilik Bank Mutiara adalah LPS. Meski sama-sama bagian dari pemerintahan, LPS mempunyai aturan main dan kedudukan hukum sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News