kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Pempol Wanaartha Life Audiensi dengan OJK, Bahas Soal Voting Likuidasi


Selasa, 23 Januari 2024 / 20:55 WIB
Pempol Wanaartha Life Audiensi dengan OJK, Bahas Soal Voting Likuidasi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang mengatasnamakan Aliansi Korban Asuransi WanaArtha Life melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memprotes tata cara penyelesaian dan pembagian kekayaan hasil likuidasi pada Selasa (23/1). 

Perwakilan Aliansi Korban Wanaartha Life Christian Tunggal menyampaikan, alasan pempol melakukan audiensi karena berdasarkan informasi dari Tim Likuidasi tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi bahwa pemegang polis harus melakukan voting dengan batas waktu sampai 29 Januari 2024.

Jika memilih voting tidak setuju, maka harus siap menerima konsekuensinya untuk dikeluarkan dari daftar tagihan pembayaran pembagian kekayaan hasil likuidasi asuransi Wanaartha Life. 

Baca Juga: OJK Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Mengejar Aset Wanaartha Life

"Hal itu tentu menimbulkan dilema karena jika memilih setuju, akan dihadapkan harus menyetujui tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum apa pun terhadap Tim Likuidasi, yang terdapat di butir 43 Rencana Tata Cara Penyelesaian Dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) dan melepaskan haknya dan tidak akan mengajukan tuntutan hukum kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) berikut seluruh personal dan tenaga pendukung Tim Likuidasi di butir 42," ucapnya, Selasa (23/1).

Christian menerangkan dalam hal itu tentu menjadi pertanyaan pempol karena dengan menuntut perusahaan Wanaartha Life tentu akan menuntut Tim Likuidasi.

Sebab, Tim Likuidasi selalu menjadi wakil dalam perusahaan asuransi Wanaartha selama proses likuidasi sesuai dengan POJK 28/2015 Pasal 10 a, yakni mewakili perusahaan dalam Likuidasi dan dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

"Hal itu juga menjadi pertanyaan bagi para pemegang polis, apakah mekanisme voting seperti itu sudah diketahui oleh OJK? Sebab, sepemahaman pemegang polis bahwa hal itu tidak sesuai dengan POJK 28/2015," katanya.

Baca Juga: Korban Wanaartha Life Layangkan Gugatan Rp 822 Miliar Atas Kasus Gagal Bayar

Atas dasar tersebut, Christian menyampaikan pemegang polis asuransi Wanaartha Life mendatangi OJK selaku otoritas untuk menyampaikan aspirasi agar tata cara untuk voting setuju atau tidak setuju dihapuskan.

"Sebab, pada prinsipnya, semua nasabah yang telah mengikuti dan mendaftar pada proses likuidasi Wanaartha memiliki hak yang sama untuk memperoleh pembagian hasil likuidasi secara proposional, tidak boleh karena tidak setuju, maka hak untuk mendapatkan pembagian hasil likuidasi secara proposional menjadi hilang," ujarnya.

Christian pun menerangkan aspirasi pempol diterima baik oleh pihak OJK.

Dia bilang Direktur Pengawasan Khusus Asuransi dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menyatakan bahwa semua pemegang polis yang telah mendaftar dalam proses likuidasi memiliki hak yang sama untuk memperoleh pembagian hasil likuidasi secara proposional dan tidak boleh jadi tidak dibayarkan atau ditinggalkan. 

Christian pun mengatakan ada beberapa hasil yang tercapai dalam audiensi dengan OJK tersebut. Adapun Wayan Wijana menyampaikan sebagai berikut:

Baca Juga: Pasca Terima Tagihan Pemegang Polis, Ini Prioritas Pembayaran Tim Likuidasi Wanaartha

1. Tentang Tata Cara Pembayaran Likuidasi dengan Voting itu tidak atas dasar persetujuan OJK

2. Hak seluruh Pempol yang telah mendaftar Tim Likuidasi adalah sama tanpa harus melalui voting setuju atau tidak setuju, semua yang telah mendaftar likuidasi Wanaartha berhak mendapatkan pembagian secara proposional

3. OJK meminta supaya tim Tim Likuidasi mengubah dan menginformasikan kembali tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi ke seluruh pempol dengan persetujuan bersama pempol dan Tim Likuidasi. Setelah itu, diberikan ke OJK untuk diperiksa

4. Tim Likuidasi akan membatalkan voting saat ini 

Berdasarkan pembicaraan dalam audiensi tersebut, Christian menyampaikan pempol merasa suara mereka didengarkan dan hak-hak pempol tidak ada potensi dilanggar atau dihilangkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×