kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Mengejar Aset Wanaartha Life


Jumat, 12 Januari 2024 / 08:37 WIB
OJK Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Mengejar Aset Wanaartha Life
ILUSTRASI. Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (8/1)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus berupaya mengejar aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaatha Life). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya turut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk melakukan pengejaran aset.

“OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk dapat melakukan pengejaran pada aset PT Wanaartha Life,” ujar Ogi, Rabu (10/1).

Ogi mengatakan selain upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, OJK juga mengidentifikasi adanya indikasi awal fraud yang dilakukan oleh para pihak di PT Wanaartha Life dan telah mengoordinasikannya dengan aparat penegak hukum. 

"OJK juga mematangkan beberapa persiapan langkah hukum yang ditujukan untuk kepentingan pemegang polis dengan telah berkoordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.

Baca Juga: Pemegang Polis Sebut Kemenkopolhukam Janji Bantu Tangani Kasus Wanaartha Life

Adapun sejumlah pemegang polis Wanaartha Life telah melakukan audiensi dengan pihak OJK pada Rabu (10/1). Salah satu perwakilan pempol yang hadir, Christian Tunggal, mengungkapkan dalam audiensi tersebut OJK tidak bisa melakukan apa-apa, termasuk untuk penegakan hukum dari sisi pidana atau penangkapan terhadap Eveline Pietruschka & Manfred Pietruschka, apalagi sampai membawa pulang buronan red notice tersebut.

"Pihak OJK juga tidak bisa melakukan apa-apa, termasuk penelusuran aset pribadi yang diduga pencucian uang dan pidana penggelapan yang diduga dilakukan Eveline Pietruschka & Manfred Pietruschka karena menurut mereka wewenang ada di Bareskrim Polri," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (11/1).

Christian menerangkan pihak OJK hanya meminta kepada pemegang polis untuk menunggu perkembangan lebih lanjut atau menanyakan langsung ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Sebelumnya, Christian mengatakan pempol telah melakukan audiensi dengan Kemenkopolhukam seusai aksi unjuk rasa pada Senin (8/1). Dalam audiensi tersebut, dia menyebut pihak Kemenkopolhukam berjanji serius membantu dan menangani kasus Wanaartha Life. 

"Kami para korban merasa gembira karena seperti ada yang mau mendengarkan aspirasi dan mau membantu," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).

Christian menyampaikan para pempol berharap agar Menkopolhukam Mahfud MD bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang selama ini tak terselesaikan. Adapun sejumlah hal yang diharapkan, yakni bisa menangkap dan memulangkan pemilik Wanaartha Life ke Indonesia untuk segera dilaksanakan pengadilan pidana. 

Baca Juga: Tuntut Hak Pengembalian Dana, Nasabah Wanaartha Life Geruduk OJK

Christian mengatakan pempol juga sudah melaporkan pemilik Wanaartha Life serta mengikuti semua proses dan prosedur, di antaranya bersurat ke KonJen RI di Los Angeles pada 11 Oktober 2023. Selain itu, mendatangi langsung KonJen RI di Los Angeles untuk melaporkan dan menceritakan seluruh kronologi keberadaan pemilik Wanaartha Life pada 13 Oktober 2023.

Christian mengatakan laporan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak KBRI Washington pada 23 Oktober 2023. Dia bilang pihak KBRI sudah mendengar, melaporkan, dan berkoordinasi dengan institusi terkait seperti Bareskim Polri, interpol, hingga pihak kedutaan AS. Namun, saat ini belum mendapatkan kabar lebih lanjut.

Christian juga menyampaikan pempol berharap agar uang korban Wanaartha Life sekitar Rp 15 triliun bisa dikembalikan berkoordinasi dengan Mahfud MD selaku Menkopolhukam. Salah satunya dengan melacak aset-aset yang diduga dilakukan tindakan penggelapan dan pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×