kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Ada Potensi Demutualisasi AJB Bumiputera, Begini Respons OJK


Rabu, 07 Juni 2023 / 16:08 WIB
Ada Potensi Demutualisasi AJB Bumiputera, Begini Respons OJK
ILUSTRASI. Rencana perubahan bentuk hukum perusahaan asuransi dituangkan dalam proposal dan harus mendapat persetujuan OJK. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2023 memberikan kewenangan bagi OJK bisa mengubah anggaran dasar perusahaan asuransi. Lewat revisi anggaran dasar tersebut, AJB Bumiputera bisa menerapkan opsi demutualisasi atau mengubah bentuk badan hukumnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya  OJK Ogi Prastomiyono mengatakan POJK Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama berlaku efektif sejak tanggal 11 Mei 2023.

Adapun latar belakang penerbitan POJK tersebut merupakan amanat dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Ogi menyebut dalam POJK itu diatur mengenai ketentuan tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi usaha bersama, termasuk perubahan bentuk hukum usaha bersama yang mana tertuang dalam Pasal 192.

Baca Juga: Andai AJB Bumiputera Jadi PT, Apa Manfaat dan Kerugian bagi Nasabah?

Berdasarkan aturan tersebut, dia mengatakan pihak yang diperbolehkan mengusulkan perubahan bentuk badan hukum, yaitu Dewan Komisaris, Direksi, atau Peserta RUA (melebihi setengahnya dari seluruh peserta).

Apabila diubah, kata dia, rencana perubahan bentuk hukum dituangkan dalam proposal dan harus mendapatkan persetujuan OJK.

"Proposal rencana perubahan badan hukum harus mendapatkan persetujuan RUA, sebelum disampaikan ke OJK.  

Berdasarkan ketentuan tersebut, perubahan badan hukum usaha bersama tidak berasal dari OJK, melainkan harus terlebih dahulu diusulkan AJB Bumiputera. Dengan demikian, sampai saat ini, OJK belum pernah menerima proposal perubahan badan hukum AJB Bumiputera," ucap dia dalam konferensi pers, Selasa (6/6).

Terkait penyehatan AJB Bumiputera, Ogi mengungkapkan OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan terhadap Rencana Penyehatan Keuangan yang disampaikan oleh AJB Bumiputera pada 10 Februari 2023. 

Baca Juga: Aturan Baru OJK, Pemegang Polis Turut Menanggung Bila Asuransi Usaha Bersama Rugi

"Dengan adanya RPK, AJB Bumiputera diharapkan dapat mengatasi permasalahan fundamental. Saat ini, OJK melakukan monitoring atas implementasi RPK dimaksud, khususnya terkait pemenuhan likuiditas pembayaran klaim," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×