Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan yang diterima perusahaan pembiayaan atau multifinance meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pendanaan yang diterima oleh perusahaan pembiayaan per November 2024 mencapai Rp 379,76 triliun.
"Nilai itu meningkat sebesar 8,91%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/1).
Baca Juga: Penerbitan Obligasi Multifinance Bakal Lebih Semarak
Agusman menerangkan sumber pendanaan didominasi oleh pinjaman dari bank dalam negeri sebesar Rp 244,82 triliun. Nilai itu mencakup 64,47% dari total pendanaan yang diterima perusahaan pembiayaan per November 2024.
Sementara itu, OJK juga turut angkat bicara terkait adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah dan opsen pajak kendaraan bermotor pada 2025 yang berpotensi jadi penghambat pertumbuhan industri multifinance.
Menurut Agusman, OJK akan terus melakukan monitoring dan mencermati dampak atas adanya PPN 12% dan opsen pajak kendaraan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: OJK Minta Bank Waspadai Risiko Pasar dan Likuiditas di Tengah Ketidakpastian Global
"Hal itu mengingat hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan ditopang dari pertumbuhan industri otomotif," kata Agusman.
Berdasarkan kinerja industri, OJK melaporkan piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 501,37 triliun per November 2024. Piutang pembiayaan per November 2024 tumbuh 7,27% secara Year on Year (YoY).
Adapun Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada November 2024 tercatat sebesar 2,71%. Angka itu meningkat, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,60%.
Selanjutnya: Rotasi Bumi Mengalami Perlambatan, Apa Pengaruhnya terhadap Kehidupan Manusia?
Menarik Dibaca: Apakah Olahraga Bisa Menurunkan Gula Darah Tinggi? Ini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News