Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sampai Juli 2017 pendapatan dari premi sebesar Rp 10,39 triliun. Angka ini lebih naik dari pendapatan premi pada akhir 2016 sebesar Rp 9,45 triliun.
Didik Mardiono, Direktur Eksekutif Riset Survailence dan Pemeriksaan LPS bilang pendapatan premi ini dari bank umum dan BPR.
"Dengan rincian adalah 115 bank umum dan 1783 BPR," kata Didik ketika paparan LPS, Kamis (14/9).
Pendapatan premi penjaminan ini merupakan salah satu dari total tiga pendapatan LPS. Selain dari premi penjaminan, LPS juga mendapatkan pendapatan dari hasil investasi dan pendapatan lainnya.
Untuk pendapatan hasil investasi sebesar Rp 3,2 triliun sedangkan dari pendapatan lain sebesar Rp 104 miliar. Sehingga total pendapatan operasional LPS sampai Juli 2017 mencapai Rp 13,7 triliun.
Seiring dengan pendapatan ini, LPS juga mencatat total beban operasi sebesar Rp 883 miliar. Sisa dari pendapatan dan beban operasi ini setelah dikurangi pajak sebesar 80% dimasukkan di dalam cadangan penjaminan.
Sehingga selama awal sampai Juli 2017 cadangan penjaminan LPS mencapai Rp 9,8 triliun. Atau jika diakumulasikan dari awal LPS berdiri total cadangan penjaminan yang sudah terkumpul sebesar Rp 64,69 triliun.
Angka ini sebesar 1,3% dari total simpanan bank umum. Sebagai gambaran saja, berdasarkan UU No 24 2014 mengamanatkan dana cadangan penjaminan sebesar 2,5% dari total simpanan perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News