kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerapan wali amanat hasil ekspor masih sulit


Kamis, 06 September 2012 / 14:07 WIB
Penerapan wali amanat hasil ekspor masih sulit
ILUSTRASI. Pemerintah sukses menjual global bond dalam denominasi dollar AS dan euro. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Pengelolaan likuiditas valuta asing (valas) menjadi sorotan banyak pihak sejak dua benua dihantam krisis. Chief Ekonom Bank Mandiri Tbk (BMRI) Destri Damayanti menilai rencana Bank Indonesia (BI) membentuk trustee atau wali amanat untuk pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) masih sulit dilaksanakan.

"Sebenarnya rencana tersebut merupakan terobosan bagus yang dilakukan BI tapi banyak kendalanya seperti payung hukum, infrastruktur dan produk perbankan yang belum ada," jelasnya saat dijumpai seusai acara Indonesia Quarterly Briefing di Jakarta Kamis (6/9).

Payung hukum diperlukan karena selama ini perbankan asing yang sudah tepercaya mengelola trustee ini telah memiliki peraturan tersendiri sehingga pengelolaannya terjamin. "Kalau undang-undangnya tidak kuat bisa bahaya terhadap nasabah, bisa dikaitkan dengan perlindungan konsumen," tambahnya.

Selain itu, Destri menilai perbankan lokal saat ini belum memiliki instrumen yang tepat. "Produknya belum ada, padahal DHE potensinya besar banget. Sebenarnya Mandiri sudah siapkan ke arah trustee tapi itu butuh infrastruktur," jelasnya.

Trustee ini sudah dijalankan di capital market. Di pasar saham tersebut, trustee ini merupakan wali amanat. Di mana investor menaruh dulu dananya ke bank yang telah ditunjuk menjadi wali amanat, kemudian nanti disubmit ke emiten bersangkutan. "Nah itu juga, payung hukumnya cuma Bapepam-LK saja," pungkas Destri.

Sebelumnya, Deputi Gubernur HI Hartadi A. Sarwono sudah mengatakan, BI tengah membahas hal ini dengan pemerintah. "Memang harus ada undang-undangnya karena itu jadi landasan agar trustee ini bisa aman di bank. Yang ditakutkan eksportir, mereka bisa menaruh dananya namun tak bisa menarik lagi," ungkap Hartadi.

Saat ini seluruh likuiditas DHE yang masuk ke bank-bank devisa lokal memang sudah bisa digunakan tapi hanya dimanfaatkan untuk pinjaman kredit dan investasi saja, sementara produk-produk menarik seperti yang ditawarkan bank asing belum tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×