kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Pengamat Nilai Keberadaan Pinjol Ilegal Bisa Merugikan Masyarakat dan Fintech Lending


Jumat, 14 Maret 2025 / 07:59 WIB
Pengamat Nilai Keberadaan Pinjol Ilegal Bisa Merugikan Masyarakat dan Fintech Lending
ILUSTRASI. Hingga saat ini, keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak saat ini


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak saat ini. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat keberadaan pinjol ilegal tentunya bisa merugikan bagi masyarakat dan industri fintech lending yang legal. 

Nailul bilang pinjol ilegal sering kali berupaya menyerupai fintech lending yang legal dan berizin OJK. Dia menerangkan tak jarang pinjol ilegal berupaya menempelkan logo OJK dalam setiap penawaran sehingga masyarakat menjadi terkecoh.

"Dampaknya, masyarakat bisa dibuat kebingungan untuk mengetahui mana fintech lending yang legal dan ilegal. Bahkan, upaya yang dilakukan pinjol ilegal membuat fintech lending yang legal sering kali dituduh ilegal," ujarnya kepada Kontan, Kamis (13/3).

Oleh karena itu, Nailul beranggapan harus ada upaya yang lebih lagi dari para pihak terkait dalam memberantas pinjol ilegal. Dia menyampaikan salah satu upayanya bisa melalui pembuatan peraturan  sehingga dapat membatasi ruang gerak pinjol ilegal. 

Baca Juga: Fintech iGrow Berencana Lakukan Suntik Modal untuk Selesaikan Masalah Gagal Bayar

Nailul mengatakan peraturannya juga harus lintas sektor, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, OJK, hingga Kementerian Sosial.

"Peraturan yang dibuat sebisa mungkin tidak memberatkan. Misalnya, pengaturan mengenai bunga yang tidak memberatkan industri. Saat ini, pengaturan bunga sudah cukup ideal dan menjadi langkah yang positif," tuturnya.

Selain itu, Nailul menyampaikan regulator juga harus menjaga keberadaan fintech lending untuk tetap eksis ke depannya. Dengan demikian, keberadaan fintech lending bisa lebih kuat dibandingkan pinjol ilegal.

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 27 Februari 2025. Secara rinci, dari 796 entitas keuangan ilegal tersebut, telah dihentikan sebanyak 587 entitas pinjaman online ilegal.

Secara total, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, entitas keuangan ilegal yang dihentikan sebanyak 12.185. Terbanyak berasal dari pinjaman online ilegal 10.197, diikuti investasi ilegal sebanyak 1.737, dan gadai ilegal sebanyak 251.

Selanjutnya: PHK Tinggi Sejak Awal Tahun, Bakal Berdampak pada Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Menarik Dibaca: 4 Jenis Makanan untuk Mengurangi Stres Paling Ampuh, Ada Cokelat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×