kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.439   -134,00   -0,82%
  • IDX 7.008   -101,41   -1,43%
  • KOMPAS100 1.025   -18,71   -1,79%
  • LQ45 809   -14,47   -1,76%
  • ISSI 209   -2,54   -1,20%
  • IDX30 420   -6,44   -1,51%
  • IDXHIDIV20 505   -7,14   -1,39%
  • IDX80 116   -2,40   -2,03%
  • IDXV30 121   -1,44   -1,18%
  • IDXQ30 138   -2,05   -1,46%

Pengamat Nilai Ketentuan Risk Sharing Terkait Asuransi Kredit Berdampak Positif


Senin, 03 Februari 2025 / 12:53 WIB
Pengamat Nilai Ketentuan Risk Sharing Terkait Asuransi Kredit Berdampak Positif
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. 

Dalam POJK tersebut, tertuang ketentuan pembagian risiko (risk sharing) antara perusahaan asuransi dan pihak pemberi kredit. Secara rinci, perusahaan asuransi diwajibkan menanggung 75% dari risiko asuransi kredit, sementara sisanya sebesar 25% harus ditanggung oleh pihak pemberi kredit atau perbankan. 

Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman berpendapat adanya ketentuan tersebut berdampak positif dan menjadi peluang bagi perusahaan asuransi umum yang mempunyai produk asuransi kredit.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024

"Dengan demikian, bisa lebih menguatkan tata kelola produk asuransi kreditnya," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (2/2).

Selama ini, Wahyudin bilang posisi tawar atau bargaining perusahaan asuransi umum lemah jika berhadapan dengan bank atau lembaga pembiayaan. Dengan demikian, sering kali risk sharing di bawah  10%, bahkan sampai tidak ada. Oleh karena itu, adanya ketentuan tersebut membuat risk sharing yang ditanggung para pihak menjadi lebih jelas.

Di sisi lain, mengenai ketentuan risk sharing, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri menyampaikan sebelumnya tak ada mengenai aturan tersebut.

Dia bilang sebelum ada aturan itu, pihak kreditur bisa leluasa dalam menyalurkan kredit tanpa memikirkan risiko yang ditanggung dari penyaluran. Sebab, risiko sudah ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi. 

Baca Juga: OJK Ungkap Tujuan Perusahaan Asuransi Harus Tingkatkan Ekuitas Minimum Bertahap

"Tentu ada sedikit moral hazard di situ karena sudah di-cover oleh pihak asuransi. Sedikit ada gagal bayar, tentu sudah di-cover," katanya, Kamis (30/1).

Oleh karena itu, Djoneri menerangkan OJK kemudian mengambil keputusan untuk menetapkan adanya risk sharing bagi kreditur sebesar 25%. Dengan demikian, ada bagian yang harus ditanggung juga oleh kreditur dalam menyalurkan kredit.

"Harus ada risk sharing agar penyaluran kredit itu bisa terukur dan tak asal kasih. Jadi, meminimalkan moral hazard," kata Djoneri. 

Secara rinci, dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023, tercantum juga ketentuan ekuitas minimum perusahaan asuransi umum konvensional dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship adalah Rp 250 miliar, kemudian diperlukan ekuitas minimum sebesar Rp 375 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 1 triliun pada Januari 2029.

Baca Juga: OJK Terbitkan Lima POJK untuk Dorong Transformasi Industri PPDP

Selain itu, perusahaan asuransi umum syariah dalam memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship memerlukan ekuitas minimum Rp 100 miliar, kemudian Rp 150 miliar pada Januari 2027, lalu Rp 500 miliar pada 2029.

Selain ekuitas minimum, perusahaan asuransi umum konvensional dan syariah yang menawarkan produk asuransi kredit dan suretyship juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lain, meliputi tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2, lalu tingkat solvablitas minimum dengan Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, dan rasio kecukupan investasi minimum 100%.

Perusahaan asuransi juga harus memenuhi persyaratan pemasaran dengan rasio likuiditas sebesar 150%, memiliki sistem informasi host to host dengan sistem kreditur, dan tenaga ahli asuransi kredit. Adapun ketentuan dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 tersebut berlaku sejak 13 Desember 2024. 

Selanjutnya: Tinjau Perkembangan Coretax, Airlangga Optimistis Penerimaan Negara Tak Terganggu

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Maybank di Februari 2025, Tertinggi 5,00%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×