kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.853   -62,65   -0,91%
  • KOMPAS100 997   -10,66   -1,06%
  • LQ45 762   -8,22   -1,07%
  • ISSI 225   -2,24   -0,99%
  • IDX30 393   -4,12   -1,04%
  • IDXHIDIV20 456   -3,01   -0,66%
  • IDX80 112   -1,24   -1,09%
  • IDXV30 113   -0,95   -0,84%
  • IDXQ30 128   -0,98   -0,76%

BI batasi vostro account 30% dari modal bank


Kamis, 30 Desember 2010 / 14:15 WIB
BI batasi vostro account 30% dari modal bank


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek atawa vostro account di perbankan. Maksimal, vostro account 30% dari modal bank. Aturan itu akan berlaku efektif mulai 31 Januari 2011 mendatang.

Namun, BI masih memberikan pengecualian. Bank bisa saja memiliki saldo PLN lebih dari 30% karena ada beberapa faktor. Diantaranya untuk mengatasi kesulitan likuiditas dan penyaluran kredit ke sektor riil. Kemudian, bank tersebut merupakan kantor cabang bank asing, sehingga pinjaman valas bisa mencapai 100%.

Dulu, kebijakan seperti ini belum ada. Akibatnya, dana valas di bank cenderung menggendut, sehingga biaya dana pun jadi lebih mahal. Bahkan, sering kali, dana valas itu melebihi 30% dari modal bank.

Apalagi, belakangan dana asing yang masuk ke Indonesia semakin meningkat. BI khawatir, bila tidak ada pembatasan, bank akan banyak menyerap dana asing. Padahal, BI ingin mengorong PLN itu ke arah jangka panjang.

Sebab, banyaknya pinjaman valas dalam jangke pendek bisa membahayakan kesehatan bank. Karena, dana valas itu bisa keluar sewaktu-waktu. Akibatnya, dana bank akan terkuras. "Dengan kita batasi, penarikan yang tiba-tiba tidak akan lagi berbahaya, sebab, modal bank masih mencukupi," kata Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, saat konferensi pers, Rabu (29/12) sore.

Agar kebijakan ini efektif, BI akan terus mengawasi saldo PLN. Pengawasan dilakukan melalui pelaporan bank yang wajib dilakukan setiap hari. "Laporan dimasukan dalam Laporan Harian Bank Umum (LBHU)," tambah Gubernur BI, Darmin Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×