kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

BI batasi vostro account 30% dari modal bank


Kamis, 30 Desember 2010 / 14:15 WIB
BI batasi vostro account 30% dari modal bank


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek atawa vostro account di perbankan. Maksimal, vostro account 30% dari modal bank. Aturan itu akan berlaku efektif mulai 31 Januari 2011 mendatang.

Namun, BI masih memberikan pengecualian. Bank bisa saja memiliki saldo PLN lebih dari 30% karena ada beberapa faktor. Diantaranya untuk mengatasi kesulitan likuiditas dan penyaluran kredit ke sektor riil. Kemudian, bank tersebut merupakan kantor cabang bank asing, sehingga pinjaman valas bisa mencapai 100%.

Dulu, kebijakan seperti ini belum ada. Akibatnya, dana valas di bank cenderung menggendut, sehingga biaya dana pun jadi lebih mahal. Bahkan, sering kali, dana valas itu melebihi 30% dari modal bank.

Apalagi, belakangan dana asing yang masuk ke Indonesia semakin meningkat. BI khawatir, bila tidak ada pembatasan, bank akan banyak menyerap dana asing. Padahal, BI ingin mengorong PLN itu ke arah jangka panjang.

Sebab, banyaknya pinjaman valas dalam jangke pendek bisa membahayakan kesehatan bank. Karena, dana valas itu bisa keluar sewaktu-waktu. Akibatnya, dana bank akan terkuras. "Dengan kita batasi, penarikan yang tiba-tiba tidak akan lagi berbahaya, sebab, modal bank masih mencukupi," kata Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, saat konferensi pers, Rabu (29/12) sore.

Agar kebijakan ini efektif, BI akan terus mengawasi saldo PLN. Pengawasan dilakukan melalui pelaporan bank yang wajib dilakukan setiap hari. "Laporan dimasukan dalam Laporan Harian Bank Umum (LBHU)," tambah Gubernur BI, Darmin Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×