kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembalian Dana Belum Jelas, Investor Gagal Bayar Tani Fund Bakal Ajukan Gugatan


Rabu, 28 Desember 2022 / 13:53 WIB
Pengembalian Dana Belum Jelas, Investor Gagal Bayar Tani Fund Bakal Ajukan Gugatan
ILUSTRASI. Investor gagal bayar PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) bersiap melakukan upaya hukum dalam waktu dekat.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor gagal bayar PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) bersiap melakukan upaya hukum dalam waktu dekat. Langkah hukum berupa gugatan perdata dan laporan pidana kepada TaniFund akan ditempuh lantaran pengembalian dana kerugian sebesar Rp 14 miliar yang masih belum jelas.

Sebelumnya, manajemen TaniFund yang diwakili Edwin Setiawan telah mengundang tim kuasa hukum investor atau lender Tani Fund untuk bertemu pada tanggal 19 Desember 2022.

Kuasa Hukum lender TaniFund Hardi Saputra Purba mengatakan, pihaknya bersama para lender kemudian memenuhi undangan dari manajemen TaniFund sekaligus mendatangi kantor di Go Work Jakarta. Akan tetapi, manajemen Tani Fund justru tidak hadir dan tidak bisa ditemui oleh kuasa hukum dan para lender.

"Lender sangat kecewa dan marah karena merasa dibohongi dan menilai TaniFund sangat tidak profesional dengan tidak menepati undangannya sendiri," ungkap Hardi saat dihubungi Kontan.co.id.

Baca Juga: Gagal Bayar Terhadap lender, TaniFund: Pendanaan oleh Lender Tak Terlepas dari Risiko

Lebih lanjut, Hardi menjelaskan, langkah hukum yang akan diambil lender saat ini sedang mencadangkan hak hukumnya untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan laporan pidana.

"Rencananya akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan laporan pidana pada Januari," kata Hardi kepada Kontan.co.id, Rabu (28/12).

Menurut Hardi, TaniFund dianggap tidak menerapkan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi kepada para lendernya. Hal itu, kata Hardi, jelas-jelas telah melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal-pasal yang dipermasalahkan kepada TaniFund antara lain:

Pertama, Pasal 8 ayat (1) POJK tersebut berbunyi: "Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili PUJK".

Kedua, Pasal 29 ayat (1) POJK tersebut berbunyi: "PUJK wajib melakukan konfirmasi pemahaman dan memberikan waktu yang cukup kepada calon konsumen atas klausula perjanjian sebelum calon konsumen menandatangani perjanjian".

Ketiga, Pasal 30 berbunyi: "PUJK dilarang mencantumkan klausula dalam perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi/ekemsi (menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada konsumen menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada konsumen)".

Keempat, TaniFund dapat dikenai sanksi sebagaimana Pasal 45 yang berbunyi: "PUJK dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 30 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dapat dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.   

Selain itu, Hari bilang dari pihak TaniFund tidak ada penawaran perdamaian apa pun kepada lender dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan gagal bayar atas kewajibannya mengembalikan dana milik lender.

KONTAN sudah mencoba menghubungi pihak TaniFund, namun tidak mendapatkan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga: Investor Gagal Bayar TaniFund Kecewa, Menanti Kejelasan Pengembalian Dana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×