kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Penjelasan BPJS Kesehatan soal viral poster sanksi di medsos


Kamis, 20 Desember 2018 / 23:07 WIB
ILUSTRASI. Peserta BPJS Kesehatan


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poster mengenai pemberitahuan bagi warga Indonesia yang belum mendaftar sebagai peserta program JKN-KIS setelah 1 Januari 2019 akan mendapatkan sanksi administratif. BPJS Kesehatan mengklarifikasi informasi tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, poster yang tersebar di media sosial tersebut bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan melainkan oleh pihak lain tanpa konfirmasi kepada BPJS Kesehatan.

"Dapat diiinformasikan bahwa poster tersebut telah dicabut. Diharapkan ke depannya tidak terjadi hal serupa," kata Iqbal saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (20/12).

Menurut dia, sanksi bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau yang lebih dikenal dengan peserta perorangan bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan melainkan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

Adapun ketentuan mengenai sanksi telah dijabarkan dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018.

Adapun dalam poster tersebut disebutkan penduduk yang belum mendaftarkan diri dan anggota keluarganya setelah 1 Januari 2019 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik tertentu meliputi izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor atau surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×