kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,68   7,33   0.79%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi ketentuan modal inti, Bank JTrust akan melakukan rights issue


Kamis, 11 November 2021 / 16:05 WIB
Penuhi ketentuan modal inti, Bank JTrust akan melakukan rights issue
ILUSTRASI. Penuhi ketentuan modal inti, Bank JTrust segera melakukan rights issue.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank JTrust Indonesia Tbk. siap melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMTEDTD) atau dikenal dengan rights isseue

Berdasarkan keterbukaan informasi  Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (11/11), Bank JTrust akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 9,50 miliar saham seri C dengan nominal Rp 100 per saham. 

Manajemen menyatakan, rencana rights issue ini untuk memperkuat struktur pemodalan sehingga bisa mendukung bisnis perseroan. Selain itu, rights issue kali ini untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemenuhan modal inti bank.

"Dalam hal pemenuhan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, di mana perseroan wajib memenuhi modal inti minimum Rp 2 triliun pada 31 Desember 2021, maka perseroan menjalankan rencana PMHMETD melalui PUT II ini," tulis manajemen Bank JTrust. 

Baca Juga: Indodana gandeng J Trust Bank kembangkan bisnis pembiayaan digital

Rencana rights issue dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran ini tidak lebih dari 12 bulan sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015.

Secara garis besar, dana hasil rights issue dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pemenuhan modal inti bank. Jika terdapat pelaksanaan rights issue dari pemegang saham lain setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan. 

"Dengan HMETD ini maka permodalan perseroan akan meningkat sesuai jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan dalam penawaran umum terbatas (PUT) II ini," ungkap manajemen. 

Sebelum itu, ada proses yang harus dilalui, seperti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember 2021. Kemudian pemanggilan RUPSLB yang akan diumumkan melaui laman Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI pada 25 November. 2021. 

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham atau pemilik saham saldo sub rekening efek KSEI pada 24 November 2021. 

Kegiatan rapat tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada direksi paling lama tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB disertai alasan, bahan usulan, mata acara rapat dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya: Ini strategi JTrust Bank menggenjot penyaluran KPR di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×