Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat sejumlah peluang yang dapat dioptimalkan untuk memperkuat sinergi dan mengembangkan ekosistem sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, salah satu peluang tersebut adalah mendorong pelaku industri untuk fokus pada pengembangan produk unggulan berbasis syariah, seperti produk yang terintegrasi dengan zakat, wakaf, dan industri halal.
Baca Juga: Tumbuh 6,21%, Aset PPDP Syariah Capai Rp 70,8 Triliun per Oktober 2025
“Produk-produk tersebut perlu dibangun dengan diferensiasi yang kuat dibandingkan produk konvensional,” kata Ogi dalam peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Selain itu, Ogi menilai sinergi antar pelaku PPDP syariah perlu terus diperkuat, khususnya untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan risiko berskala besar.
Melalui kolaborasi tersebut, industri diharapkan memiliki kemampuan yang lebih memadai dalam menyediakan produk dengan cakupan risiko yang lebih luas, sekaligus memperluas akses perlindungan keuangan bagi berbagai lapisan masyarakat.
Ogi juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat industri jasa keuangan syariah, terutama sektor PPDP.
Baca Juga: OJK Dorong Konsolidasi Bank KBMI 1 Setelah Aset Turun 6,18% Juni 2025
Menurutnya, peran konsumen, pemegang polis, pelaku industri, asosiasi, hingga regulator menjadi kunci dalam mendorong penguatan dan pengembangan sektor ini secara berkelanjutan.
“Dengan kolaborasi yang solid, penguatan dan pengembangan industri PPDP syariah dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Meski aset PPDP syariah terus mencatatkan pertumbuhan, Ogi mengakui industri ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi perasuransian tercatat sebesar 45,45% dengan inklusi 28,50%.
Sementara itu, literasi dana pensiun berada di level 27,79% dengan tingkat inklusi hanya 5,37%.
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Kasus Peretasan Rp 200 Miliar Lewat BI Fast
“Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat edukasi masyarakat melalui pendekatan yang komunikatif, mudah dipahami, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari,” jelas Ogi.
Ia menambahkan, rendahnya literasi dan inklusi berdampak langsung pada minimnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya proteksi dan perencanaan keuangan jangka panjang.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK bersama para pemangku kepentingan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah sebagai sarana edukasi praktis yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah secara ringkas, moderat, dan mudah dipahami.
Selanjutnya: Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta Menuai Penolakan dari Pelaku Usaha
Menarik Dibaca: Harga Emas Lanjut Naik Hari Kelima saat Pasar Saham Asia Keok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












